Populer Ekonomi: Tarif Listrik Minggu Ini hingga IHSG Tembus Rekor Baru

Ilustrasi. Foto: dok Istimewa.

Populer Ekonomi: Tarif Listrik Minggu Ini hingga IHSG Tembus Rekor Baru

Husen Miftahudin • 6 January 2026 07:58

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Senin, 5 Januari 2026, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari cek tarif listrik minggu ini 5-11 Januari 2026 hingga IHSG tembus rekor baru.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Cek Tarif Listrik Minggu Ini 5-11 Januari 2026, Apakah Ada Diskon?

Pemerintah pusat memastikan penyesuaian tarif listrik pada periode 5-11 Januari 2026 tidak mengalami perubahan ataupun diskon. Pada periode Triwulan I (Januari-Maret) 2026 PLN memastikan pendistribusian listrik tetap berlaku kepada seluruh pelanggan baik subsidi dan nonsubsidi.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Mulai dari Rp1 Juta dengan Cicilan Rendah

Bank BRI kembali melanjutkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para pelaku UMKM yang ingin  menjalankan roda bisnis pada 2026 ini. Menawarkan modal pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp100 juta, tabel KUR menjadi pedoman penting bagi Anda yang ingin meminjam modal usaha.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. IHSG Tembus Rekor Baru, Pasar Sambut Data Ekonomi Positif

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin sore ditutup menguat mencapai level tertinggi sepanjang masa, seiring data perekonomian domestik yang tercatat stabil.

Baca berita selengkapnya di sini.
 

Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 hingga Saran Pengusaha Biar IHSG Makin Rajin Bagi-bagi Cuan

4. Indonesia Inflasi 2,92% Sepanjang 2025, BPS: Emas Perhiasan 'Biang Keladinya'!

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) sebesar 2,92 persen sepanjang 2025.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Gaji hingga Rp10 Juta Tak Kena PPh 21

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membebaskan pajak penghasilan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta.

Baca berita selengkapnya di sini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)