Pemprov Sumut Resmi Larang ASN dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Ilustrasi vape. (Freepik)

Pemprov Sumut Resmi Larang ASN dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

Media Indonesia • 16 June 2026 12:07

Medan: Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) resmi melarang penggunaan rokok elektronik atau vape bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) hingga karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengungkapkan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatra Utara.

"Aturan ini merupakan respons atas kajian BNN. Berdasarkan temuan BNN, rokok elektrik disinyalir rentan disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya," kata Erwin, dikutip Media Indonesia, Selasa, 16 Juni 2026.

Instruksi ini, juga sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba, sekaligus dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape.

Melalui instruksi tersebut, Pemprov Sumut memerintahkan pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan dan pemantauan ketat di wilayah masing-masing.



Bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang kedapatan melanggar, pemda diminta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengawasan internal, pemda juga diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di area-area strategis yang mudah diakses dan dibaca oleh masyarakat umum. Tidak hanya menyasar lingkungan pemerintahan, pemprov juga meminta agar larangan serupa diterapkan lebih luas.


Ilustrasi, PNS/ASN. Foto: dok MI.


Pemerintah kabupaten dan kota diminta mengeluarkan imbauan ke berbagai elemen masyarakat lainnya. Mulai dari organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti perhotelan dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk turut melarang penggunaan vape bagi karyawan maupun anggotanya.

"Ini menjadi upaya komprehensif agar lingkungan kerja dan layanan publik di Sumatra Utara bersih dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh rokok elektrik," ujar Erwin. (Yoseph Pencawan)

(Whisnu M)