Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat merilis pengungkapan 70 kilogram narkoba sabu, di Polda Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Juni 2026. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin
Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 70 Kg Sabu Sepanjang Januari–Juni 2026
Muhammad Syawaluddin • 10 June 2026 18:46
Makassar: Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap sebanyak 1.175 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 70 kilogram.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 1.778 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita berbagai jenis narkotika dalam pengungkapan tersebut.
"Kami dari unsur Forkopimda menyampaikan bahwa di wilayah hukum Sulawesi Selatan kita sudah sepakat bahwa kita berperang dengan narkoba," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 10 Juni 2026.
Dari hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polres dalam enam bulan terakhir secara kumulatif mengungkap penyelundupan sabu seberat 70.224 gram (70 Kg), ganja 2.178 gram (2 Kg), ekstasi sebanyak 1.039 butir. Selain itu, tembakau sintetis 544,95 gram, cairan sintetis 1.723 mililiter (ML), obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain 30.735 gram (30 KG), dan Catridge Etimodate 157 buah.
"Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polri terus mengorientasikan dinamika pemberantasan narkoba baik tingkat nasional maupun tingkat kewilayahan," jelasnya.
Djuhandhani mengungkapkan tren kejahatan narkoba di Sulawesi Selatan terus berkembang, termasuk munculnya narkotika generasi baru yang dikombinasikan dengan vape. Para pelaku juga memanfaatkan teknologi untuk menghindari deteksi aparat kepolisian.
"Para pelaku kejahatan narkoba tidak bertransaksi dengan tatap muka atau face to face, tetapi mengirim melalui paket skala kecil dengan memanfaatkan jasa ojek online maupun ekspedisi reguler menggunakan identitas pengirim palsu," ujarnya.
.jpg)
Ilustrasi narkoba. Foto- Metrotvnews.com
Tidak hanya itu, sistem tempel juga diterapkan oleh pelaku guna menghindari operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dalam sistem itu, barang haram disimpan dititik tertentu kemudian menginformasikan kepada pembeli koordinat barang itu.
Akibat perbuatannya ratusan para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 114 ayat 2, lampiran kedua Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Subsidider pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana perbuatan. Para tersangka juga dikenakan Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang TPPU.