Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa 3 Kabupaten Sultra lewat ILASPP

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo. Foto: Dok. Istimewa.

Kemendagri Percepat Penyelesaian Batas Desa 3 Kabupaten Sultra lewat ILASPP

M Sholahadhin Azhar • 14 June 2026 18:42

Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penyelesaian batas desa di tiga kabupaten Sulawesi Tenggara (Sultra). Percepatan lewat program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) ini, menyasar desa di Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah.

Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengatakan pentingnya penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung kebijakan ini. Kemudian diperkuat juga lewat peta dasar dari Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pemanfaatan teknologi ILASPP.
 


"Harus di maksimalkan dukungan data, peta dasar dari BIG, dan teknologi ILASPP demi hasil yang akurat. Segera menerbitkan dan merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perbup) mengenai batas desa sebagai legalitas hukum formal untuk dilaporkan ke Kemendagri," kata La Ode dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu, 14 Juni 2026.

Percepatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Lokasi ILASPP Tahun 2026 yang digelar di Muna, Sabtu, 13 Juni 2026. La Ode Ahmad mengatakan langkah tersebut perlu segera dilakukan mengingat capaian penegasan batas desa secara nasional masih rendah. 

"Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa," kata La Ode.

Berdasarkan data 2026, batas desa definitif di Indonesia baru mencapai 14,4 persen atau sebanyak 10.909 desa. Sementara itu, tiga kabupaten di Sultra yang menjadi lokasi program masih mencatatkan progres 0 persen.

La Ode menegaskan, penegasan batas desa memiliki peran penting tidak hanya untuk kepentingan administrasi pemerintahan, tetapi juga mendukung integrasi data spasial nasional, penyelesaian sengketa wilayah, hingga peningkatan pelayanan publik.


Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo. Foto: Dok. Istimewa.

Dalam pelaksanaan ILASPP, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Pemanfaatan teknologi seperti citra satelit dan pemetaan spasial diharapkan mampu menghasilkan data batas desa yang akurat dan memiliki kepastian hukum.

Menurut La Ode, upaya tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pembangunan dari desa dan pemerataan ekonomi. Kejelasan batas desa dinilai menjadi fondasi penting bagi kepastian hukum pembangunan infrastruktur, tata kelola dana desa, serta pengelolaan potensi ekonomi desa.

Ia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri dan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, bupati dan wali kota memiliki peran utama dalam menetapkan batas desa yang kemudian disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

Untuk mendukung percepatan di daerah, Kemendagri juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/4206/SJ mengenai dukungan pendanaan penegasan batas desa. La Ode meminta pemerintah daerah memfasilitasi proses regulasi dan penganggaran guna mempercepat penyelesaian batas desa. Ia juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penetapan batas wilayah untuk meminimalkan potensi konflik.

(Fachri Audhia Hafiez)