Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1? Ini Daftar Lengkap di Februari 2026

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1? Ini Daftar Lengkap di Februari 2026

Eko Nordiansyah • 2 February 2026 14:12

Jakarta: Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU) pada kelas 1, 2, dan 3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Berikut adalah rincian iuran per Februari 2026 yang masih berlaku hingga ada ketentuan baru.

Daftar iuran peserta mandiri

Berikut adalah besaran iuran tetap untuk peserta mandiri yang memilih manfaat layanan sesuai kelasnya:
  • Kelas I: Peserta dikenakan biaya sebesar Rp150 ribu per orang setiap bulan.
  • Kelas II: Biaya yang harus dibayarkan adalah Rp100 ribu per orang per bulan.
  • Kelas III: Iuran bulanan ditetapkan sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Khusus Kelas III, total iuran sebenarnya sebesar Rp49.000, namun mendapatkan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp42.000 setiap bulan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Skema iuran untuk peserta lain

Selain peserta mandiri, berikut skema iuran untuk kelompok peserta lain:
  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Iuran sebesar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dipotong dari gaji peserta. Berlaku untuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan swasta.
  • Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst, orang tua, mertua): Iuran 1 persen dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta.
  • Veteran & Perintis Kemerdekaan: Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Ketentuan pembayaran dan denda

Terkait pembayaran, iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meskipun tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran, peserta yang menunggak dan kemudian membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenai denda pelayanan.

Besaran denda ini adalah lima persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan, serta nilai denda paling tinggi Rp30 juta. Khusus untuk peserta PPU, tanggung jawab atas keterlambatan atau tunggakan iuran berada pada pemberi kerja.

Dengan memahami besaran iuran serta ketentuan pembayaran dan denda yang berlaku, peserta diharapkan dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan tepat waktu demi menjaga kelancaran akses layanan kesehatan. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)