Mau Cetak Kartu BPJS Kesehatan? Begini Cara Mudah Melakukannya Secara Online

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Mau Cetak Kartu BPJS Kesehatan? Begini Cara Mudah Melakukannya Secara Online

Eko Nordiansyah • 1 February 2026 19:10

Jakarta: Kini, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi repot mencetak kartu secara manual di kantor cabang, karena dapat melakukannya secara online melalui sistem digital yang disediakan. Prosesnya lebih praktis dan cepat, cukup mengikuti beberapa langkah sederhana tanpa harus antre di kantor BPJS.

Melansir dari Dealls, pada dasarnya mencetak kartu BPJS Kesehatan secara fisik kini tidak wajib dilakukan, lantaran data kepesertaan telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut memungkinkan peserta mengakses layanan kesehatan hanya dengan menyebutkan NIK, menunjukkan KTP atau menggunakan kartu digital/Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui Mobile JKN.

Meski kartu fisik tidak lagi menjadi syarat utama, terdapat beberapa peserta yang masih nyaman menggunakan kartu tersebut. Oleh karena itu, peserta bisa mencetaknya secara mandiri dan online agar dapat memiliki bukti fisik atau cadangan data. 

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan dengan mudah baik secara online maupun langsung, berikut langkah-langkahnya dilansir dari Dealls:

1. Melalui website resmi BPJS Kesehatan

  • Buka situs resmi BPJS Kesehatan di https://registrasi.bpjs-kesehatan.go.id/registrasi/
  • Masuk menggunakan akun BPJS yang sudah terdaftar.
  • Pilih menu “Cetak Kartu” atau “Kartu Peserta” di dashboard.
  • Masukkan data yang diminta, biasanya Nomor Peserta BPJS Kesehatan atau NIK.
  • Setelah data terverifikasi, kartu digital akan ditampilkan.
  • Unduh file PDF kartu dan cetak sendiri di rumah menggunakan printer.

Baca Juga :

 

Viral TPG Dipotong 2 Kali untuk Bayar Iuran BPJS? Itu Hoaks!



(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

2. Melalui aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
  • Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi, termasuk NIK dan nama lengkap. Untuk pengguna yang sudah terdaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi.
  • Setelah masuk, pilih menu “Kartu” di bagian bawah, lalu pilih Kartu Kepesertaan yang ingin diunduh.
  • Kartu dapat disimpan sebagai gambar atau PDF. Pada halaman Kartu Digital, klik untuk memperbesar gambar, lalu klik “Simpan” untuk menyimpannya.

3. Melalui aplikasi eDabu (dilakukan oleh pihak perusahaan)

  • HRD masuk ke laman eDabu di https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Login menggunakan username dan password perusahaan.
  • Akses menu “Peserta”, kemudian masukkan data seperti nomor kartu BPJS, NIK, atau ID pegawai untuk mencari peserta.
  • Masuk ke menu “Jenis Mutasi Cetak KIS” dan pilih “Cetak Kartu BPJS” untuk mengunduh kartu.
  • Kartu dapat langsung dicetak atau dikirimkan ke karyawan.

4. Secara langsung melalui Kantor BPJS

  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP asli dan fotokopi, nomor peserta BPJS (dari email pendaftaran atau SMS), serta surat kehilangan jika kartu lama hilang.
  • Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Ambil nomor antrean untuk layanan cetak kartu ulang atau aktivasi peserta baru.
  • Serahkan dokumen ke petugas dan sampaikan maksud ingin mencetak ulang kartu.
  • Petugas akan memverifikasi data dan mencetak kartu langsung di tempat. Proses biasanya cepat tergantung dengan jumlah antrean. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)