Petugas melayani peserta di kantor BPJS Kesehatan. BPJS menegaskan isu pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dua kali untuk iuran JKN adalah hoaks dan tidak sesuai regulasi. (Foto: Dok. MI)
Viral TPG Dipotong 2 Kali untuk Bayar Iuran BPJS? Itu Hoaks!
Patrick Pinaria • 30 January 2026 13:55
Jakarta: Belum lama ini, beredar postingan di media sosial yang menyebutkan bahwa ASN guru membayar iuran BPJS Kesehatan 26 kali dalam setahun, yakni 12 bulan dari gaji bulanan, 12 bulan dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2 x 100%. Merespons kabar tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
Rizzky menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, perhitungan iuran peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk guru, dihitung dari total pendapatan bersih peserta. Adapun komponen yang dihitung mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, TPG, dan tunjangan kinerja.
Sesuai regulasi yang berlaku, iuran JKN yang dipotong dari peserta PPU adalah 1 persen dari total pendapatan bersih tersebut. Sementara, sisanya ditanggung oleh pemerintah sebagai pemberi kerja.
"Sejak tahun 2025, pemotongan 1 persen TPG dilakukan secara terpusat, dan penyaluran TPG ke rekening masing-masing guru ASN daerah dilakukan per triwulan. Nah, mulai tahun 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membayarkan TPG ke para guru setiap bulan. Mekanisme pemotongan iuran BPJS pun ikut berubah, dari yang awalnya dipotong per triwulan menjadi dipotong per bulan. Inilah yang membuat terkesan guru ASN gajinya dipotong berkali-kali untuk bayar iuran BPJS. Padahal jika ditotal, nominal iuran BPJS yang dipotong tiap bulan itu sama saja jumlahnya dengan nominal iuran yang dipotong per triwulan," jelas Rizzky pada Kamis, 29 Januari 2026.
Rizzky pun menambahkan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, THR dan gaji ke-13 ASN guru tidak dipotong iuran BPJS sebab bukan termasuk komponen yang menjadi dasar penghitungan iuran JKN. Ia juga mengatakan bahwa pemotongan iuran JKN terhadap TPG sudah dilakukan sejak lama, tepatnya sejak tahun 2020 melalui pemerintah daerah serta mulai tahun 2025 dilakukan secara terpusat, sehingga hal ini bukanlah sesuatu yang baru.
Tidak hanya itu, Rizzky juga menambahkan bahwa terdapat aturan soal nominal batas atas dalam penghitungan iuran BPJS PPU, termasuk di dalamnya guru, adalah sebesar Rp12 juta. Jadi, meski penghasilan bersih peserta di atas Rp12 juta, nominal yang menjadi penghitungnya tetap Rp12 juta. Rizzky pun menjabarkan perhitungan jumlah iuran BPJS yang dipotong dari penghasilan bersih ASN guru adalah 1% x Rp12 juta, yaitu Rp120 ribu per bulan.
"Ingat ya, itu jumlah maksimal yang dipotong, tidak boleh lebih dari Rp120 ribu. Jumlah tersebut, sudah bisa menanggung lima orang anggota keluarga ASN guru, yaitu ia sendiri, suami/istrinya, dan tiga orang anaknya. Jadi per orang Rp24 ribu saja. Kalau penghasilan bersihnya tidak sampai Rp12 juta, maka nominal iuran BPJS yang dipotong pun akan lebih kecil lagi," tegas Rizzky.
Rizzky pun berharap masyarakat tidak mudah terpantik oleh informasi yang tidak jelas kebenarannya, terutama yang tersebar di media sosial. Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi seputar JKN dan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, chat Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan bercentang biru di Instagram maupun TikTok.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com