Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir (kiri) dan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich. (Anadolu)
Daftar 11 Negara yang Sanksi dan Blacklist Pejabat Israel
Riza Aslam Khaeron • 9 July 2026 18:11
Jakarta: Reputasi Israel terus merosot tajam sejak perang Gaza pecah. Pasukan Pertahanan Israel (IDF) terus menggempur Gaza yang mereka andil untuk menghancurkan Hamas, menewaskan lebih dari 70.000 orang sejak Oktober 2023, diiringi dengan ekspansi yang terus berlanjut di wilayah Tepi Barat, Palestina.
Berbagai negara merespons tindakan tersebut dengan beragam upaya, mulai dari kecaman, sanksi, hingga larangan masuk. Selain Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang menghadapi surat perintah penangkapan (arrest warrant) dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang, sehingga terancam ditangkap di 125 negara anggota Statuta Roma.Dua menteri Israel, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich juga saat ini telah dijatuhi sanksi oleh berbagai negara di Eropa. Keduanya dituduh berulang kali menggunakan retorika yang menyulut konflik, melakukan tindakan provokatif seperti menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa, serta mempromosikan agenda ekspansionisme Israel, khususnya di wilayah Palestina.
Lantas, negara mana saja yang telah menjatuhkan sanksi dan memasukkan kedua pejabat ini ke dalam daftar hitam (blacklist)? Berikut ulasannya:
1. Inggris, Kanada, Australia, Norwegia, dan Selandia Baru — 10 Juni 2025

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir (kiri) dan Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich. (Anadolu)
Inggris, Kanada, Australia, Norwegia, dan Selandia Baru menjatuhkan sanksi bersama terhadap Ben-Gvir dan Smotrich pada 10 Juni 2025. Pemerintah negara-negara tersebut menyatakan bahwa kedua menteri Israel itu dikenai sanksi karena berulang kali menghasut kekerasan terhadap komunitas Palestina di Tepi Barat.
Mereka menilai retorika ekstremis yang mendorong pengusiran warga Palestina dari rumah mereka, memicu kekerasan, serta penolakan mereka terhadap solusi dua negara sebagai tindakan yang sangat berbahaya.
Selain itu, Ben-Gvir dan Smotrich dianggap berperan aktif dalam memfasilitasi perluasan permukiman dan pos-pos liar di Tepi Barat, memberikan perlindungan politik bagi para pemukim yang melakukan kekerasan, serta menciptakan situasi yang memicu peningkatan intimidasi terhadap warga Palestina.
Sehari setelahnya, pada 11 Juni 2025, Selandia Baru juga resmi menerapkan larangan perjalanan bagi kedua menteri tersebut.
"Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich telah menghasut kekerasan ekstremis dan melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia warga Palestina. Tindakan ini tidak dapat diterima. Itulah sebabnya kami mengambil tindakan sekarang, untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang terlibat," ujar Menteri Luar Negeri Inggris David Lammy, sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemerintah Inggris.
2. Belanda — 29 Juli 2025
Belanda melarang Ben-Gvir dan Smotrich masuk ke wilayahnya pada 29 Juli 2025. Pemerintah Belanda mengambil langkah tersebut karena keduanya dianggap berulang kali menghasut kekerasan oleh pemukim Yahudi terhadap warga Palestina dan menyerukan pembersihan etnis di Jalur Gaza.Dengan keputusan ini, Belanda menjadi negara Uni Eropa kedua yang melarang masuk Ben-Gvir dan Smotrich setelah Slovenia.
3. Belgia — 2 September 2025
Belgia menyatakan Ben-Gvir dan Smotrich sebagai persona non grata pada 2 September 2025.Pemerintah Belgia menyebut Ben-Gvir dan Smotrich sebagai menteri ekstremis dan akan memasukkan nama mereka ke dalam Schengen Information System (SIS) karena dianggap menjadi ancaman terhadap ketertiban umum, keamanan nasional, atau terlibat dalam pelanggaran serius hukum internasional.
4. Spanyol — 9 September 2025
Spanyol mengumumkan larangan masuk terhadap Ben-Gvir dan Smotrich pada 9 September 2025. Menteri Luar Negeri Spanyol José Manuel Albares menyatakan bahwa keduanya akan dikenai sanksi dan tidak diperbolehkan memasuki wilayah Spanyol.Langkah ini diambil setelah sebelumnya Israel lebih dulu menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat Spanyol.
5. Prancis — Ben-Gvir 23 Mei 2026, Smotrich 9 Juni 2026
Prancis melarang Ben-Gvir masuk ke wilayahnya pada 23 Mei 2026. Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noël Barrot menyatakan bahwa larangan tersebut diberlakukan setelah Ben-Gvir dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan oleh otoritas Israel.Prancis kemudian melarang Smotrich masuk pada 9 Juni 2026. Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa Smotrich dilarang memasuki wilayah mereka karena dinilai aktif mempromosikan aneksasi Tepi Barat, pembangunan permukiman baru di Tepi Barat, kolonisasi ulang Gaza, serta kebijakan-kebijakan yang dapat melemahkan Otoritas Palestina.
| Baca Juga: Trump Bingung, Salah Sebut 'Republik Islam Jepang' Targetkan Kapal AS |
6. Polandia — 21 Mei 2026, khusus Ben-Gvir
Polandia mengumumkan langkah tegas terhadap Ben-Gvir pada 21 Mei 2026 setelah Menteri Luar Negeri Radoslaw Sikorski meminta otoritas berwenang untuk mengeluarkan larangan masuk bagi Ben-Gvir ke wilayah Polandia.Langkah Polandia ini berbeda dari negara-negara lain karena sejauh ini hanya ditujukan khusus kepada Ben-Gvir, bukan Smotrich. Alasannya berkaitan dengan penahanan dan perlakuan buruk terhadap aktivis Global Sumud Flotilla, termasuk warga negara Polandia, yang disebut terjadi atas persetujuan dan dukungan penuh dari Ben-Gvir selaku Menteri Keamanan Nasional Israel.
7. Irlandia — 5 Juni 2026
Irlandia melarang Ben-Gvir dan Smotrich masuk ke negaranya pada 5 Juni 2026. Perdana Menteri Irlandia Micheál Martin mengonfirmasi keputusan tersebut dan menyebut keduanya terus mendorong posisi politik yang mengarah pada pengusiran warga Palestina dari tanah kelahiran mereka."Menurut pandangan saya, perilaku mereka sangat layak dijatuhi sanksi di tingkat Uni Eropa juga, dan itu adalah sesuatu yang akan kami ajukan, meskipun apakah kami bisa mendapatkan dukungan yang cukup di seluruh Uni Eropa adalah persoalan lain," ujar Martin seperti dikutip oleh lembaga penyiaran Irlandia, RTE, via Al-Jazeera.
Kementerian Kehakiman Irlandia juga telah menginstruksikan petugas imigrasi untuk menolak masuk Ben-Gvir dan Smotrich apabila mereka mencoba melintasi perbatasan Irlandia.
Slovenia Cabut Sanksi Terhadap Pejabat Israel
Slovenia awalnya merupakan negara Uni Eropa pertama yang menetapkan status persona non grata bagi kedua pejabat tersebut pada 17 Juli 2025, dengan tuduhan bahwa keduanya kerap melontarkan pernyataan genosida dan menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.Namun, hubungan bilateral kedua negara berbalik arah setelah parlemen Slovenia menyetujui pembentukan pemerintahan baru di bawah Perdana Menteri terpilih yang pro-Israel, Janez Jansa.
Sebelumnya, di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Robert Golob, hubungan kedua negara sempat memburuk akibat perang di Gaza yang dituding sebagai Ljubljana tindakan genosida. Ketegangan tersebut berujung pada keputusan Slovenia untuk mengakui kedaulatan negara Palestina pada Mei 2024.
Sementara itu, Jansa sebelumnya sempat menyatakan bahwa jika dirinya kembali berkuasa, ia akan memindahkan kedutaan besar Slovenia dari Tel Aviv ke Yerusalem serta membatalkan pengakuan resmi Ljubljana atas kedaulatan Palestina.
"Alih-alih saling menjauhkan diri, kedua belah pihak seharusnya meningkatkan kerja sama. Israel bukanlah masalah bagi Eropa; melainkan salah satu sekutu terpentingnya," ungkap Jansa kepada media Israel, Israel Hayom.
Pada akhirnya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jansa resmi mencabut larangan masuk bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta dua menterinya pada 11 Juni 2026.