Imigrasi Deportasi 13 WNA Jepang Pelaku Scamming di Sentul

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi Arief Eka Riyanto (paling kiri). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.

Imigrasi Deportasi 13 WNA Jepang Pelaku Scamming di Sentul

Fachri Audhia Hafiez • 14 April 2026 00:48

Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjadwalkan pendeportasian terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang terlibat jaringan penipuan daring (scamming) di wilayah Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belasan warga asing tersebut diketahui menjalankan aksi terorganisir dengan menyasar warga negara Jepang yang berada di Indonesia.

“Untuk 13 WNA Jepang yang melakukan scamming di Bogor, akan dideportasi tanggal 15 bulan ini (April),” kata Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 13 April 2026.
 


Arief menjelaskan bahwa proses pemulangan para pelaku akan dikawal ketat oleh petugas dari Ditjen Imigrasi yang berkoordinasi dengan otoritas Jepang. Selain melakukan tindakan administratif, pihak Imigrasi juga memastikan proses pendeportasian ini dipublikasikan secara transparan.

“Proses kepulangan mereka dikawal petugas imigrasi dan ditemani petugas imigrasi Jepang,” ujar Arief.

Sindikat ini sebelumnya diringkus oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 2 Maret 2026 di Kecamatan Babakan Madang. 

Modus yang digunakan para pelaku tergolong rapi, yakni menyamar sebagai petugas kepolisian Jepang atau penyedia layanan telekomunikasi untuk mengintimidasi korban melalui aplikasi LINE.


Ilustrasi. Foto: Freepik.com.

Para korban diarahkan ke situs web palsu yang memuat surat perintah penangkapan fiktif sebelum akhirnya diminta mentransfer dana dalam jumlah besar. Berdasarkan data imigrasi, satu pelaku menggunakan visa on arrival, sementara 12 lainnya menyalahgunakan visa kunjungan pra-investasi (indeks D12).

Selain menangani sindikat di Bogor, Ditjen Imigrasi juga baru saja merampungkan Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung pada 7-11 April. Dalam operasi tersebut, sebanyak 346 WNA dari berbagai negara seperti Tiongkok, Pakistan, dan Nigeria terjaring karena melanggar aturan keimigrasian. 

Khusus untuk 13 WNA Jepang yang terjaring dalam operasi terbaru ini, pihak Imigrasi masih melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan tindakan selanjutnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)