KLH: Daftar 10 Daerah dengan Kualitas Udara Berbahaya Minggu Siang

Lingkaran berwarna merah dan hitam menandakan kualitas udara buruk hingga berbahaya. (KLH)

KLH: Daftar 10 Daerah dengan Kualitas Udara Berbahaya Minggu Siang

Lukman Diah Sari • 4 October 2026 14:24

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali mengeluarkan peringatan terkait memburuknya kualitas udara di sejumlah daerah. Berdasarkan data pemantauan terbaru di laman resmi KLH pada Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, tercatat 10 wilayah di Indonesia masuk dalam kategori sangat buruk hingga berbahaya, dengan Pulau Kalimantan kembali mendominasi daftar tersebut.

Sebagai informasi, KLH menetapkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ke dalam lima tingkatan berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan. Rincian skor tersebut meliputi: 0–50 (baik), 51–100 (sedang), 101–200 (tidak sehat), 201–300 (sangat tidak sehat), dan angka di atas 300 (berbahaya).

Berikut adalah rincian 10 wilayah dengan kadar polusi udara terburuk di Indonesia pada Minggu siang, 4 Oktober 2026:
  1. Palangka Raya - Jekan Raya (Kalimantan Tengah) — ISPU: 1.146 (PM2.5)
  2. Banjarmasin - Kayu Tangi (Kalimantan Selatan) — ISPU: 715 (PM2.5)
  3. Kabupaten Barito Selatan - Sanggu (Kalimantan Tengah) — ISPU: 660 (PM2.5)
  4. Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah) — ISPU: 466 (PM10)
  5. Kabupaten Kutai Barat - Sendawar (Kalimantan Timur) — ISPU: 417 (PM2.5)
  6. Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan) — ISPU: 415 (PM10)
  7. Kabupaten Tebo (Jambi) — ISPU: 413 (PM2.5)
  8. Palembang - Bukit Kecil (Sumatra Selatan) — ISPU: 311 (PM2.5)
  9. Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah) — ISPU: 311 (PM2.5)
  10. Kabupaten Muaro Jambi (Jambi) — ISPU: 264 (PM2.5) (Kategori: Sangat Tidak Sehat)
"Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH.

Menyikapi kondisi udara yang berada di level sangat tidak sehat hingga berbahaya, otoritas lingkungan dan kesehatan mengeluarkan pedoman tegas bagi masyarakat di wilayah terdampak:
  • Kelompok Sensitif (Anak-anak, lansia, penderita masalah pernapasan): Wajib tetap berada di dalam ruangan dan hanya melakukan sedikit aktivitas.
  • Masyarakat Umum: Sangat diimbau untuk menghindari semua aktivitas di luar ruangan.
Jika warga dalam kondisi mendesak dan terpaksa harus keluar rumah, sangat disarankan untuk disiplin menggunakan masker pelindung dari polusi (seperti masker N95/KN95). Selain itu, masyarakat diimbau untuk memperbanyak asupan air putih guna menghindari dehidrasi serta mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.

(Lukman Diah Sari)