Prakiraan Kualitas Udara di Kalimantan 26-27 Oktober 2026, Palangkaraya Masuk Kategori Berbahaya

Ilustrasi-Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)

Prakiraan Kualitas Udara di Kalimantan 26-27 Oktober 2026, Palangkaraya Masuk Kategori Berbahaya

Silvana Febiari • 26 October 2026 15:26

Jakarta: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan konsentrasi partikel halus PM2.5 di Pulau Kalimantan untuk periode 26 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB hingga 27 Oktober 2026 pukul 07.00 WIB. Prakiraan ini menjadi salah satu acuan untuk memantau kondisi kualitas udara.

Melansir informasi yang dibagikan akun Instagram @infobmkg, sejumlah wilayah perlu mendapat perhatian, terutama Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang tercatat memiliki konsentrasi PM2.5 sangat tinggi. 

Apa Itu PM2.5?

PM2.5 merupakan partikel halus di udara yang berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Ukurannya yang sangat kecil memungkinkan partikel ini masuk jauh ke dalam saluran pernapasan hingga mencapai paru-paru.

Partikel PM2.5 dapat berasal dari berbagai sumber, seperti asap kendaraan bermotor, kebakaran hutan dan lahan, aktivitas industri, pembakaran sampah, serta proses kimia di atmosfer.

Paparan PM2.5 dalam konsentrasi tinggi dapat mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lansia, serta orang yang memiliki penyakit pernapasan atau gangguan jantung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, baku mutu udara ambien nasional untuk PM2.5 adalah 55 mikrogram per meter kubik untuk pengukuran selama 24 jam.  

Prakiraan Kualitas Udara di Pulau Kalimantan

Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjadi salah satu wilayah yang paling perlu mendapat perhatian dalam data prakiraan tersebut. Konsentrasi PM2.5 rata-rata tercatat mencapai 1.021,8 µg/m³, dengan nilai maksimum hingga 3.417,1 µg/m³.

Angka tersebut jauh melampaui ambang kategori berbahaya. Namun, hasil ini merupakan prakiraan untuk periode tertentu, bukan pengukuran langsung yang memastikan kondisi udara aktual di lapangan.

Selain Palangkaraya, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mencatat rata-rata konsentrasi PM2.5 sebesar 152,0 µg/m³, yang masuk kategori sangat tidak sehat. Sementara Pontianak, Samarinda, dan Tanjung Selor dilaporkan berada pada kategori sedang hingga tidak sehat.

Masyarakat yang berada di wilayah dengan kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya disarankan melakukan sejumlah langkah pencegahan berikut:
  • Batasi aktivitas di luar ruangan, terutama ketika konsentrasi polusi sedang tinggi.
  • Gunakan masker yang mampu menyaring partikel halus, seperti respirator N95 atau KN95, apabila harus beraktivitas di luar ruangan.
  • Kurangi aktivitas fisik berat di luar ruangan untuk menekan jumlah polutan yang terhirup.
  • Tutup jendela saat polusi tinggi dan gunakan penyaring udara dalam ruangan jika tersedia.
  • Pantau informasi resmi BMKG serta perhatikan gejala seperti batuk, sesak napas, atau iritasi yang muncul selama paparan polusi.

Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. (Metro TV/ Tantawi Jauhari)


Masyarakat dapat mengakses informasi prakiraan cuaca dan kualitas udara melalui situs resmi BMKG serta kanal informasi resminya.

(Silvana Febiari)