Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar
Polri Tetapkan LSP dan 2 Orang sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Anggi Tondi Martaon • 3 November 2026 20:25
Jakarta: Bareskrim Polri tengah menangani kasus penyadapan ilegal. Sebanyak tiga tersangka ditetapkan.
"Penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Asep Safrudin di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Metro TV, Selasa, 3 November 2026.
Baca Juga :
Daftar 6 Wakapolda Baru yang Dimutasi Kapolri
Selain ketiga tersangka, Asep menjelaskan pihaknya memeriksa seorang saksi SU.

Kabareskrim Polri Asep Safrudin. Foto: Tangkapan layar
Asep mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut menerapkan scientific crime investigation.
Asep mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping. Sasaran penyadapan ilegal mereka yaitu Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)