Pemprov DKI Jakarta menyalurkan bantuan pendidikan secara bertahap kepada 36.295 penerima lanjutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus (Foto:Dok.Pemprov DKI Jakarta)
Pemprov DKI Jakarta Salurkan KJMU dan KJP Plus Lanjutan untuk 36.295 Penerima Mulai 3 November
Rosa Anggreati • 4 November 2026 08:55
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan pendidikan secara bertahap kepada 36.295 penerima lanjutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Penyaluran ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan studi warga Jakarta dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi.
Untuk KJMU Tahun 2026, Pemprov DKI menetapkan 12.462 penerima lanjutan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Pendataan dilakukan pada 30 September–11 Oktober 2026 melalui pendaftaran mandiri di laman resmi KJMU, yang kemudian diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan.
Adapun anggaran yang dialokasikan sebesar Rp112.158.000.000, terdiri atas 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa Sarjana, dan 33 mahasiswa profesi.
Sementara itu, untuk KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, ditetapkan 23.833 peserta didik yang lolos verifikasi faktual. Dari 26.247 pendaftar, 23.834 dinyatakan tidak memiliki variabel khas daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020.
Setelah pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, satu peserta tidak lagi berstatus warga DKI Jakarta sehingga jumlah final menjadi 23.833. Rinciannya yaitu 16.328 peserta didik sekolah negeri dan 7.507 sekolah swasta, dengan sebaran jenjang SD 11.388, SMP 6.100, SMA 2.317, SMK 3.806, SKB 83, dan SLB 139. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp52.518.840.000.
“Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim.
Dengan penetapan dan penyaluran yang dilakukan secara bertahap mulai 3 November 2026, Pemprov DKI Jakarta memastikan hak penerima lanjutan terlindungi dan bantuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan.