Ilustrasi ibu hamil di stasiun. Foto: Dok. Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Begini Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh bagi Ibu Hamil
Siti Yona Hukmana • 2 November 2026 11:14
Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau seluruh calon penumpang untuk memperhatikan aturan perjalanan bagi ibu hamil yang menggunakan layanan kereta api jarak jauh. Terdapat ketentuan yang harus diperhatikan bagi ibu hamil, khususnya terkait usia kehamilan dan kondisi kesehatan.
"Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan selama perjalanan serta memastikan ibu dan bayi dalam kandungan tetap aman dan nyaman,” kata Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2026.
Baca Juga :
Pemesanan Tiket Kereta Desember 2026 Resmi Dibuka, Cek Detailnya!
Ibu hamil dengan usia kandungan rentang 14 hingga 28 minggu diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa syarat khusus. Sementara bagi usia kehamilan di bawah 14 minggu atau di atas 28 minggu, diwajibkan menyertakan surat keterangan medis serta didampingi oleh pendamping selama perjalanan.
Terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang ibu hamil dengan usia kehamilan khusus saat melakukan pemeriksaan tiket. Pertama, penumpang wajib menyertakan surat rekomendasi medis dari dokter kandungan atau bidan yang mengonfirmasi kondisi janin sehat.
Adapun syarat kedua mewajibkan keberadaan minimal satu orang pendamping dewasa yang mendampingi sepanjang rute perjalanan.
"Kehadiran pendamping menjadi bagian penting dalam ketentuan ini, terutama untuk membantu kebutuhan ibu hamil selama perjalanan dan memberikan dukungan apabila sewaktu-waktu memerlukan penanganan atau bantuan petugas," ujar Franoto.

Ilustrasi ibu hamil di stasiun. Foto: Dok. Humas KAI Daop 1 Jakarta.
Sementara untuk memfasilitasi calon penumpang yang belum melengkapi dokumen kesehatan saat proses pemeriksaan tiket (boarding), KAI menyediakan fasilitas pos kesehatan di area stasiun. Penumpang dapat melakukan pengecekan kondisi fisik secara langsung oleh tim medis stasiun guna menentukan kelaikan melakukan perjalanan.
Apabila hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan penumpang tidak disarankan berpergian jauh, pihak KAI mengizinkan pembatalan tiket secara manual dengan pengembalian biaya penuh 100 persen di luar biaya pemesanan. Kebijakan pengembalian bea utuh ini juga berlaku bagi penumpang pendamping ibu hamil.
(Metrotvnews.com/Afifah Alfina)