Wali Kota Bandung M Farhan. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan
Wali Kota Bandung Ancam Pecat Dirut RSUD Hingga Cabut Izin RS Swasta Jika Tolak Pasien UHC
Roni Kurniawan • 10 February 2026 15:15
Bandung: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan tidak akan mentoleransi rumah sakit yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC), khususnya warga miskin yang berdomisili di Kota Bandung. Ia mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan direktur rumah sakit umum daerah (RSUD) hingga pencabutan izin operasional rumah sakit swasta yang kedapatan menolak pasien dengan alasan UHC.
"UHC ini dibiayai dari anggaran Pemkot Bandung. Jadi warga Kota Bandung berhak mendapatkan layanan kesehatan. Syaratnya tunjukin KTP-nya Bandung," kata Farhan saat ditemui di Kelurahan Samoja, Selasa, 10 Februari 2026.
Farhan mengungkap bahwa program UHC merupakan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, terutama masyarakat kurang mampu. Program tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung yang dialokasikan setiap tahun mencapai Rp200 miliar untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan masyarakat
Baca Juga :
70.202 Warga Bandung Nonaktif dari BPJS PBI, Farhan Pastikan Akses Kesehatan Tetap Berjalan
Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menjadikan status kepesertaan atau alasan administratif sebagai dalih untuk menolak pasien UHC, khususnya dalam kondisi darurat dan bagi warga miskin. "Kalau sampai ada rumah sakit menolak pasien miskin dengan alasan UHC, saya sikat pimpinan rumah sakitnya," tegas Farhan.
Menurut Farhan, sanksi akan diterapkan tanpa pandang bulu. Bagi rumah sakit milik pemerintah daerah, sanksi terberat berupa pencopotan atau pemecatan pimpinan rumah sakit. Sementara bagi rumah sakit swasta, Pemkot Bandung tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional.
"Kalau RSUD, bisa pemecatan. Kalau rumah sakit swasta, saya cabut izinnya," sahut Farhan.
Farhan juga mengingatkan seluruh manajemen rumah sakit, baik negeri maupun swasta, agar memahami dan mematuhi kebijakan UHC. Pemkot Bandung telah menyiapkan anggaran dan skema pembiayaan agar tidak ada alasan rumah sakit menolak pasien.
.jpg)
Wali Kota Bandung, M Farhan. Metrotvnews.com/Roni Kurniawan
Sebelumnya, Farhan memastikan warga yang dinonaktifkan sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Bandung bakal tetap mendapatkan pelayanan kesehatan melalui program UHC. Berdasarkan data terbaru, sekitar 72 ribu warga tercatat mengalami pencabutan status kepesertaan BPJS PBI.
Penonaktifan tersebut bukan keputusan sepihak Pemkot Bandung, melainkan dampak dari pembaruan data melalui Data Tunggal Sosial Nasional (DTSN) yang dikelola pemerintah pusat. Diakui Farhan, dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam desil ekonomi 1 hingga 10 berdasarkan kondisi sosial ekonominya.
"Desil 1 sampai 5 itu kategori miskin dan berhak mendapatkan BPJS PBI. Tapi orang kan enggak mau miskin selamanya dong, maka dia juga berhak untuk naik," ujar Farhan.
Ketika hasil pemutakhiran DTSN menunjukkan seseorang yang sebelumnya berada di desil 5 naik ke desil 6 hingga 10, maka secara otomatis hak atas BPJS PBI gugur. Hal tersebut menjadi konsekuensi dari membaiknya kondisi ekonomi warga yang bersangkutan.
"Ketika DTSN menunjukkan kelompok desil 5 sudah naik ke desil 6, maka dengan sendirinya hak untuk mendapatkan PBI-nya hilang. Itu konsekuensinya," kata Farhan.
Meski demikian, Farhan memastikan Pemkot Bandung tidak membiarkan warga kehilangan akses layanan kesehatan. Pemkot Bandung, lanjut Farhan, langsung melakukan rekonstruksi serta pemutakhiran data untuk memastikan warga yang masih membutuhkan bantuan tetap terlindungi.
"Hasilnya, sekitar 72 ribu penerima baru atau pemulihan sudah kami daftarkan kembali ke BPJS PBI," sahut Farhan.
Namun, Farhan mengakui proses administrasi pemulihan kepesertaan BPJS PBI tidak dapat selesai dalam satu hari. Diperlukan waktu beberapa hari hingga status kepesertaan kembali aktif, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan perlindungan sementara.
"Ketika proses administrasi pemulihan BPJS PBI inilah terjadi kekosongan. Ini kita ganjal dengan UHC. Jadi misalnya saya tadinya penerima PBI, lalu masuk desil 6 dan ingin memulihkan kembali, itu butuh waktu beberapa hari. Dalam waktu itu, kalau tiba-tiba saya sakit berat, saya boleh datang ke rumah sakit dan menyatakan ingin menggunakan UHC. Itu harus dilayani," tegas Farhan.
Farhan menekankan, kebijakan UHC merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak dasar kesehatan warga. Farhan meminta seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk mematuhi kebijakan tersebut dan tidak menolak pasien dengan alasan administratif.
"Tidak boleh ada warga Kota Bandung yang tidak dilayani hanya karena alasan administrasi. Prinsipnya jelas, selamatkan dulu warganya," ungkap Farhan.