Optimalisasi APBD/APBN untuk Pendanaan Pesantren Wujud Keberpihakan Negara

Halaqoh V Pimpinan Pesantren se-Indonesia di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026. Istimewa

Optimalisasi APBD/APBN untuk Pendanaan Pesantren Wujud Keberpihakan Negara

Whisnu Mardiansyah • 19 May 2026 14:19

Jakarta: Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PB MA) Jazuli Juwaini, menyampaikan peran strategis pesantren dalam sejarah perjuangan dan pembangunan nasional. Ia juga mengupas bagaimana kebijakan negara yang memuliakan dan memajukan pendidikan pesantren sebagai soko guru pendidikan nasional, sehingga pesantren dapat menjadi elemen vital yang melahirkan sumber daya manusia (SDM) bangsa yang beriman, berakhlak mulia, dan berdaya saing global.

Dalam paparannya, Jazuli menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan bentuk pengakuan dan keberpihakan negara terhadap lembaga pesantren yang telah berkontribusi besar bagi bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan.

"Pesantren hadir lebih dulu sebelum Indonesia merdeka, maka negara ini punya tanggung jawab sejarah, dan negara harus jelas keberpihakannya pada pesantren. Di situlah semangat lahirnya UU Pesantren," tegas Jazuli dalam Halaqoh V Pimpinan Pesantren se-Indonesia di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Sebagai salah satu inisiator lahirnya UU Pesantren, Jazuli menjelaskan bahwa terdapat empat bentuk nyata keberpihakan negara terhadap pesantren. Pertama, pengakuan terhadap eksistensi pesantren sebagai bagian sah dari sistem pendidikan nasional sekaligus soko guru pendidikan bangsa. Hal ini mencakup pengakuan atas kontribusi pesantren dalam perjuangan kemerdekaan serta peran strategisnya di bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, pengakuan dan perlindungan terhadap kekhasan serta kemandirian pesantren. Menurutnya, negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan melakukan intervensi terhadap karakter dan tradisi pesantren. Ia menyebut bahwa ada beragam model pesantren di Indonesia, mulai dari model salafiyah, model muallimin, hingga model integrasi pendidikan umum dan kurikulum pesantren. Semuanya diberi ruang dan dijaga kekhasannya masing-masing.
 


Ketiga, penguatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia pesantren, baik melalui pengembangan kurikulum, kesetaraan ijazah dan lulusan, hingga peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan santri.

Keempat, dukungan pendanaan bagi pesantren yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), partisipasi masyarakat, wakaf, hibah, dana abadi, serta sumber pendanaan lainnya.

Meskipun demikian, Jazuli menilai bahwa implementasi UU Pesantren hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Ia menyoroti masih banyaknya pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran yang memadai bagi pesantren melalui APBD. Bahkan, ada daerah yang enggan menganggarkan dana untuk pesantren. Selain itu, ego sektoral di tingkat pusat maupun daerah dinilai menghambat optimalisasi dukungan pendanaan terhadap pesantren.

"Padahal UU Pesantren sudah sangat terbuka bagi lintas sektor untuk mengambil peran dan tanggung jawab dalam memajukan pesantren. Ini soal political will. Maka kita semua perlu mendorong penguatan pendanaan APBN-APBD untuk pesantren," ujar Jazuli.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa peran PK-Tren Indonesia sangat strategis untuk terus memperjuangkan dan mengawal keberpihakan negara terhadap pesantren melalui kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)