920 Perahu Nelayan di Pamekasan Kantongi Rekomendasi BBM Subsidi

Dokumen suasana pantai di pesisir Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur. (ANTARA/ Abdul Aziz)

920 Perahu Nelayan di Pamekasan Kantongi Rekomendasi BBM Subsidi

Silvana Febiari • 20 May 2026 15:54

Pamekasan: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, menerbitkan sebanyak 920 surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan. Jumlah tersebut sesuai dengan berkas pengajuan yang telah memenuhi persyaratan di Dinas Perikanan Pamekasan.

"Di Pamekasan ini, jumlah perahu yang telah memiliki pas atau dokumen sebanyak 1.440 unit dari total perahu sebanyak 1.543 unit," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pamekasan Abdul Fata, dilansir dari Antara, Rabu, 20 Mei 2026. 

Hanya saja, lanjut dia, dari total 1.440 unit perahu tersebut, hingga 19 Mei 2026 baru sebanyak 920 perahu yang mengantongi surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi ke sejumlah SPBU di Kabupaten Pamekasan.
 


"Jadi, masih ada sebanyak 520 pemilik perahu yang hingga kini belum mengantongi surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari DKP Pamekasan, karena pemilik masih melengkapi berkas yang dibutuhkan sebagai prasyarat penerbitan surat rekomendasi," jelas Fata.

Fata mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi sebagian nelayan saat hendak mengurus surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. 

Pertama, karena dokumen perahu yang menjadi persyaratan pembuatan surat rekomendasi belum lengkap. Kedua, pemilik perahu memang tidak ingin melengkapi berkas atau pas untuk penerbitan surat rekomendasi karena sulit.

"Kalaupun DKP Kabupaten Pamekasan sudah memberikan pendampingan saat pengurusan berkas/pas kepada instansi/Syahbandar yang menerbitkan berkas/pas, sebagian di antara para pemilik perahu itu, terkesan kurang respons," ungkapnya.


Perahu nelayan bersandar di dermaga lantaran cuaca buruk. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani.


Namun demikian, Fata mengaku DKP tetap proaktif melakukan pendampingan. Sistem pembelian BBM bersubsidi di SPBU kini mulai diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.

"Sekarang ini, SPBU sudah tidak melayani pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken, kecuali yang bersangkutan memang mengantongi surat rekomendasi dari dinas terkait," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)