KPK Temukan Tingginya Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat saat melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh, Selasa (19/

KPK Temukan Tingginya Dana Hibah Aceh untuk Instansi Vertikal

Achmad Zulfikar Fazli • 19 May 2026 22:47

Banda Aceh: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih tingginya alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 untuk instansi vertikal, meskipun lembaga-lembaga tersebut telah mendapatkan kucuran dana dari APBN. Hal tersebut disampaikan Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

"KPK menemukan hibah masih diberikan meski instansi vertikal sudah dibiayai APBN," kata Harun, di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam paparannya, KPK RI mencatat hibah pemerintah Aceh kepada instansi vertikal pada 2025 ,yakni untuk kegiatan lanjutan pembangunan aula Kodam IM Rp4,7 miliar, dan lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh Rp9,6 miliar. Kemudian, lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh Rp6,68 miliar lebih, ?rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam Polda Aceh Rp6,86 miliar, dan ?lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp1,35 miliar.

Harun menyampaikan hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal pada dasarnya dibolehkan, tetapi untuk kegiatan yang melayani masyarakat seperti untuk KPU, Pramuka, KONI, PMI atau Samsat yang dapat meningkatkan pelayanan.

Tetapi, terhadap instansi lainnya (TNI/Polri/Kejaksaan), masih terdapat regulasi lain yang mengaturnya seperti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Misalnya, tidak boleh diberikan dua tahun berturut-turut, terkecuali PMI dan KONI setiap tahun tidak masalah.

"Tapi kalau yang lain, regulasi ada yang mengaturnya dan harus tunduk. Kemudian, juga besarannya tidak harus 100 persen dipenuhi, misalkan mintanya Rp100 miliar, kalau kemampuan fiskalnya tidak cukup ya jangan. Jadi, skala prioritas, kedaruratan dan melihat kemampuan fiskal," ujar dia.

Ilustrasi Gedung KPK. Metrotvnews.com/Candra

Baca Juga: 

Cegah Korupsi, KPK dan Ombudsman Bahas Peluang Kolaborasi

Dia juga menjelaskan jika APBD di satu daerah tersebut kecil dan sedang dilanda bencana, serta efisiensi, jangan memaksakan hibah.

"Bila perlu hibahnya Rp0. Lebih fokus ke penanganan bencana misalkan. Apa iya, kita tega hibah pada instansi vertikal sementara rakyat kita lebih membutuhkan untuk yang terkena bencana," kata Harun.

Terhadap persoalan ini, KPK merekomendasikan hibah hanya boleh dilakukan untuk mendukung pelayanan publik atau masyarakat. ?Persetujuan pemerintah pusat diperlukan untuk setiap hibah kepada instansi vertikal, yakni melalui instansi induk di pusat atau aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) kementerian terkait.

Wajib dilakukan sinkronisasi data hibah secara periodik antara pemerintah daerah dan pusat untuk mencegah duplikasi pendanaan. Terakhir transparansi publik, pemda wajib mempublikasikan secara terbuka nama penerima, alamat, besaran nilai hibah, dan tujuan penggunaannya.

"Prinsipnya sekali lagi, hibah itu tidak masalah kalau sesuai regulasi dan dilakukan verifikasi, yang tidak boleh itu tidak dilakukan verifikasi," kata Harun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)