Ruang Bupati Lombok Barat Disegel KPK, Sekda: Ditelepon Tidak Aktif

Seorang mendokumentasikan ruangan bupati yang terpasang segel berlogo KPK di kantor Bupati Lombok Barat, NTB, Senin (20/7/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Ruang Bupati Lombok Barat Disegel KPK, Sekda: Ditelepon Tidak Aktif

Lukman Diah Sari • 20 July 2026 15:30

Mataram: Ruangan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, di pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin pagi, 20 Juli 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, Akhmad Saikhu, membenarkan adanya hal tersebut.

"Iya, begitu paginya kami masuk kantor, situasinya sudah seperti itu (tersegel dengan lambang KPK)," kata Saikhu, di Gerung, Lombok Barat, melansir Antara.

Ia mengakui bahwa Bupati Lombok Barat bersama jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat sebelumnya sempat mengikuti kegiatan nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 di halaman kantor Bupati Lombok Barat pada Senin dini hari.

"Selesai nonton, kami pada pulang, dan paginya pas balik kantor, situasinya sudah seperti ini, kami kaget," ucapnya.

Ia pun mengaku telah mencoba menghubungi Bupati Lombok Barat melalui ajudan. Namun, Saikhu memastikan nomor kontak telepon Bupati Lombok Barat sudah tidak aktif.

"Dikontak, sudah tidak aktif," kata dia.

Seorang mendokumentasikan ruangan bupati yang terpasang segel berlogo KPK di kantor Bupati Lombok Barat, NTB, Senin (20/7/2026). ANTARA/Dhimas B.P.

Lebih lanjut, Saikhu mengaku belum dapat memastikan keterkaitan kegiatan dari KPK dengan menghilangnya Bupati Lombok Barat.
Begitu juga dengan kegiatan penyegelan ruangan di Dinas Pekerjaan Umum Lombok Barat oleh pihak KPK yang berlokasi tidak jauh dari kantor bupati.

"Kami belum bisa menyampaikan informasi apapun, baiknya kita menunggu resmi dari pihak yang melakukan kegiatan ini (penyegelan)," jelas dia. 

Sementara itu, KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin, 20 Juli 2026. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan tersebut.

Benar," ujar Fitroh dikutip dari Antara, Senin, 20 Juli 2026.

Penangkapan terhadap Lalu Ahmad Zaini merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

(Lukman Diah Sari)