24 Objek Vital dan 13 Pengelola Fasilitas Publik Kantongi Sertifikat Penanggulangan Terorisme

Kepala BNPT Komjen (Purn) Eddy Hartono. Metro TV/Siti Yona

24 Objek Vital dan 13 Pengelola Fasilitas Publik Kantongi Sertifikat Penanggulangan Terorisme

Siti Yona Hukmana • 1 December 2025 12:40

Jakarta: Sebanyak 24 pengelola objek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik mengantongi sertifikasi Penerapan Standar Minimum Pengamanan, dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sertifikasi ini sebagai penguatan sistem perlindungan terhadap objek vital dan fasilitas publik yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara.

Kepala BNPT Komjen (Purn) Eddy Hartono mengatakan pemberian sertifikat ini merupakan penjabaran dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029. Salah satu kegiatan prioritasnya adalah sinergi pertahanan keamanan untuk pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme.

"Nah, dalam bentuk hari ini adalah kesiapsiagaan nasional melalui perlindungan dan peningkatan sarana prasarana objek vital dan fasilitas publik daripada serangan atau ancaman terorisme," kata Eddy dalam acara penyerahan sertifikat kepada objek vital dan fasilitas publik yang menerapkan standar minimum pengamanan ancaman tindak pidana terorisme, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025.

Eddy menyebut 24 objek vital dan 13 pengelola fasilitas publik sudah diasesmen BNPT dan dinyatakan memenuhi standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme. Seperti, mencegah tindak pidana terorisme dari berbagai elemen yang meliputi pengolahan risiko tindak pidana terorisme, perencanaan pengamanan, pola pengamanan, respons dalam menghadapi keadaan darurat tindak pidana terorisme, dan mengevaluasi untuk perbaikan yang berkesinambungan.

Oleh karena itu, diberikan sertifikat supaya semua objek vital melakukan mitigasi dari ancaman secara mitigasi risiko, pola pengamanan, dan lingkungan. Khususnya, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda), Komando Daerah Militer (Kodam), dan Kepolisian Daerah (Polda).

"Sehingga tercipta pola pengamanan yang komprehensif dalam rangka untuk mengantisipasi ancaman terorisme," ungkap mantan jenderal polisi bintang tiga itu.
 

Baca Juga: 

Kapolri: Ada Tren Baru Cara Perekrutan Anggota Kelompok Radikal



Salah satu antisipasi ancaman terorisme yang diterapkan objek vital dan pengelola fasilitas publik ialah larangan penerbangan drone. Menurut Kepala BNPT, perlu mengantisipasi penggunaan drone di tengah kemajuan teknologi yang bisa dimanfaatkan jaringan terorisme untuk melakukan penyerangan.

"Pokoknya jangan sampai, ini kan objek vital. Namanya objek vital strategis ini kalau berdampak serangan terorisme, ini sangat berakibat fatal kepada perekonomian, pertahanan. Kita akan membuat anti-drone," tegas Kepala BNPT.

Berikut daftar 24 Pengelola Objek Vital Strategis Penerima Sertifikat:

1. PT PLN Indonesia Power UBP Jeranjang
2. PT PLN Indonesia Power UBP Keramasan - PLTGU Keramasan
3. PT PLN Indonesia Power UBP Cilegon - PLTGU Cilegon
4. PT PLN Indonesia Power UBP Banten 1 Suralaya
5. PT PLN Indonesia Power UBP Pangkalan Susu
6. PT PLN Indonesia Power UBP Sintang
7. PT PLN Indonesia Power UBP Teluk Sirih
8. PT PLN Indonesia Power UBP Ombilin
9. PT PLN Indonesia Power UBP Tello - PLTD dan PLTG Tello
10. PT PLN Indonesia Power UBP Semarang - PLTGU Tambak Lorok
11. PT PLN Indonesia Power UBP Saguling - PLTA Saguling
12. PT PLN Indonesia Power UBP Mrica - PLTA PB. Soedirman
13. PT Jakarta International Container Terminal
14. PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok
15. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Cabang Tanjung Priok
16. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Bali Nusra Cabang Benoa
17. PT Pelindo Multi Terminal Branch Tanjung Emas Semarang
18. PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang
19. PT LRT Jakarta
20. PT MRT Jakarta (Perseroda)
21. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Gambir
22. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi I Jakarta – Stasiun Pasarsenen
23. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya – Stasiun Gubeng
24. Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin – Belitung

Sementara itu, daftar 13 Penerima Sertifikat Fasilitas Publik:

Bidang Pelayanan Publik

1. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Bidang Kepariwisataan:

2. Hotel Indonesia Kempinski Jakarta (PT Grand Indonesia)
3. Renaissance Bali Nusa Dua Resort (PT Royal Pacific Nusantara)
4. Sheraton Bali Kuta Resort (PT Indonesian Paradise Island)
5. Pacific Place Mall
6. Sarinah (PT Sarinah)
7. Tunjungan Plaza (PT Pakuwon Jati)
8. Pakuwon Mall Surabaya (PT Pakuwon Permai)
9. Royal Plaza (PT Dwi Jaya Manunggal)
10. Pakuwon Mall Jogja (PT Pakuwon Permai)
11. Pakuwon Mall Solo Baru (PT Pakuwon Permai)

Bidang Keramaian Tertentu:
12. Pertamina Mandalika International Circuit (PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ITDC)
13. Sentul International Convention Center (SICC).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)