Legislator Dorong Presiden Tetapkan Banjir di Aceh hingga Sumbar Jadi Bencana Nasional

Anggota DPR Nasir Djamil. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Legislator Dorong Presiden Tetapkan Banjir di Aceh hingga Sumbar Jadi Bencana Nasional

Rahmatul Fajri • 27 November 2025 21:38

Jakarta: Anggota DPR RI M. Nasir Djamil meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat (Sumbar) sebagai bencana nasional. Langkah tersebut dinilai sangat dinantikan oleh masyarakat, khususnya para korban yang kini menghadapi kondisi yang semakin parah dan memprihatinkan.

“Jika tidak segera ditetapkan sebagai bencana nasional, saya khawatir jumlah korban akan terus bertambah. Dengan kerendahan hati, saya meminta dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan status tersebut. Negara dan pemerintah pusat harus hadir, turun tangan, dan menyalurkan bantuan yang lebih besar serta terkoordinasi,” kata Nasir melalui keterangannya, Kamis, 27 November 2025.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menjelaskan banjir di Aceh dan beberapa daerah lain telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak. 

Informasi yang tersebar luas di berbagai platform media sosial juga menggambarkan kondisi lapangan yang mengkhawatirkan. Baik dari aspek keselamatan warga maupun kerusakan infrastruktur.

“Banjir besar ini telah menelan korban jiwa, memicu penyakit kulit, memadamkan arus listrik di berbagai wilayah, dan mengakibatkan kerugian material serta immaterial yang tidak terhitung. Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga,” ujar Nasir.

Baca juga: Kemenkes Aktifkan Layanan Kesehatan Bagi Korban Bencana Aceh-Sumbar

Nasir menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional. Putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga, khususnya yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

Nasir menegaskan bahwa kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana.

Nasir menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dia meyakini bahwa Presiden Prabowo tidak akan ragu mengambil langkah luar biasa demi melindungi masyarakat yang saat ini terdampak banjir besar di berbagai daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)