Ilustrasi kartu layanan gratis Pemprov DKI Jakarta. Foto: Instagram Jakone Mobile.
Ade Hapsari Lestarini • 27 November 2025 07:37
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperkenalkan program Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi warga Jakarta yang ingin merasakan penggunaan transportasi umum gratis. Program tersebut diperuntukan bagi 15 golongan penerima tertentu yang sudah disesuaikan dengan persyaratan.
Pemberian layanan transportasi gratis tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (PerGub) Nomor 33 Tahun 2025 yang menyatakan golongan masyarakat tertentu di Provinsi DKI Jakarta bisa mendapatkan layanan angkutan umum massal secara gratis. Lalu, seperti apa mekanismenya? Berikut penjelasannya.
Apa itu Kartu Layanan Gratis (KLG)?
Melansir akun instagram @jakone.mobile milik Pemprov DKI Jakarta, Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan kartu yang diterbitkan Pemprov melalui Bank Jakarta dan diberikan kepada nasabah atau masyarakat untuk mendapatkan layanan penggunaan transportasi umum tanpa dikenakan biaya.
Adapun penggunaan kartu tersebut nantinya diperuntukan untuk tiga moda angkutan umum massal seperti, Light Rail Transit (LRT Jakarta), Mass Rapid Trans (MRT), dan Transjakarta.
Daftar 15 golongan penerima manfaat:
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak.
- Penghuni Rusunawa di DKI Jakarta.
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) setingkat RT/RW/Kelurahan yang terdaftar.
- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemerintah DKI Jakarta.
- ASN dan Pensiunan PNS DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas.
- Penduduk lanjut usia (60 tahun ke atas).
- Veteran Republik Indonesia.
- Karyawan swasta yang memegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di DKI Jakarta.
- Penjaga rumah ibadah yang terdaftar dalam instansi atau lembaga keagamaan DKI Jakarta.
- Penduduk Administrasi Kepulauan Seribu.
- Jurus pantau jentik, pengurus karang taruna.
- Anggota TNI/Polri.
Syarat penerima dan cara memperoleh kartu layanan:
1. Pemegang KJP dan KJMU
- Fotokopi KTP, KTA, Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
- Fotokopi KJP Plus atau KJMU.
- Foto diri terbaru.
2. ASN dan Pensiunan DKI Jakarta
- ASN.
- Fotokopi KTP.
- Keputusan pengangkatan pertama atau pangkat terakhir PNS.
- Foto diri terbaru.
Pensiunan ASN
- Fotokopi KTP.
- Keputusan pengangkatan pertama atau pangkat dengan perjanjian kerja.
- Keputusan pemberhentian sebagai PNS.
- Foto diri terbaru.
3. Penghuni rumah susun
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi kartu penghuni rusunawa.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi perjanjian sewa satuan unit rusun.
- Foto diri terbaru.
4. Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Anak
- Fotokopi KIA dan KK DKI Jakarta.
- Foto diri terbaru.
5. Tim Penggerak PKK
- Fotokopi KTP.
- Penetapan sebagai tim penggerak PKK.
- Foto diri terbaru.
Ilustrasi Transjakarta. Foto: dok Transjakarta.
6. PJLP dan Pegawai Non-ASN DKI Jakarta
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi perjanjikan kerja rekomendasi dari atas.
- Foto diri terbaru.
7. Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Fotokopi KTP.
- Surat keterangan aktif bekerja.
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta.
- Surat keterangan penghasilan.
- Foto diri terbaru.
8. Penduduk Kepulauan Seribu
- Fotokopi KTP.
- Foto diri terbaru.
9. Penjaga Rumah Ibadah
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi perjanjian kerja.
- Rekomendasi dari atasan/pengawas langsung.
- Foto diri terbaru.
10. Anggota TNI/Polri
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA).
- Foto diri terbaru.
11. Penyandang Disabilitas
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi surat keterangan penyandang disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
- Foto diri terbaru.
12. Penduduk lansia
- Fotokopi KTP.
- Foto diri terbaru.
13. Veteran Republik Indonesia
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi KTA legiun veteran Republik Indonesia.
- Foto diri terbaru.
14. Pendidik Tenaga PAUD
- Fotokopi KTP.
- Dokumen perizinan pendirian pendidikan anak usia dini.
- Surat keterangan sebagai tenaga pendidik.
- Foto diri terbaru.
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, dan Posyandu
- Fotokopi KTP.
- Surat penugasan atau surat keputusan pengangkatan dari instansi daerah terkait.
- Foto diri terbaru.
Adapun penggunaan kartu tersebut memiliki masa berlaku selama enam bulan setiap tahunnya, dengan melakukan perpanjangan di Kantor Cabang Bank Jakarta yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Kepulauan Seribu. (
Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)