Ilustrasi bus Transjakarta. Foto: MI/Usman Iskandar.
Husen Miftahudin • 13 November 2025 10:37
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan layanan bagi kelompok masyarakat tertentu berupa Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta. Kartu ini dapat dimanfaatkan para penerima manfaat untuk dapat menikmati layanan Transjakarta secara gratis tanpa dipungut biaya.
Apa itu KLG Transjakarta?
KLG merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah untuk mendukung mobilitas kelompok masyarakat tertentu serta dapat menikmati layanan transportasi publik dengan lebih mudah. Pemilik KLG dapat menggunakan layanan Transjakarta tanpa harus membayar tarif. Layanan ini hanya diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sasaran layanan KLG Transjakarta
Terdapat beberapa kategori masyarakat yang dapat memperoleh layanan ini, di antaranya sebagai berikut:
- Lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.
- Penyandang disabilitas dengan KTP nasional.
- Anggota Veteran Republik Indonesia dengan KTP nasional.
- Kategori Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan KTP Jabodetabek.
- Penduduk pemegang KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus masjid (marbot) dengan KTP Jakarta dan memiliki SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun berjalan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan KTP Nasional dan memiliki SK mengajar Jakarta tahun berjalan.
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan KTP Jakarta dan memiliki SK Jumantik tahun berjalan.
- TNI dan Polri dengan KTP Nasional dan Kartu Tanda Anggota (KTA).
(Ilustrasi Bus TransJakarta. Foto: MI/Angga)
Dokumen persyaratan daftar KLG
Berikut merupakan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat mendaftar layanan KLG:
- KTP sesuai domisili.
- Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto terbaru.
Cara daftar KLG Transjakarta
Berikut merupakan tata cara pendaftaran KLG
Transjakarta:
- Kunjungi website resmi pendaftaran melalui link klg.transjakarta.co.id.
- Pilih menu “Pendaftaran”, lalu klik “Kategori Pembuatan Kartu Baru”.
- Unggah dokumen yang diminta, mulai dari KTP, KK, pas foto terbaru, serta dokumen lainnya (jika diminta).
- Apabila disetujui, kartu Anda akan melalui proses pencetakan.
- Pihak Transjakarta akan menginformasikan waktu pengambilan kartu melalui nomor ponsel yang didaftarkan.
- Silakan ambil KLG Anda di lokasi yang telah ditentukan.
Melalui program KLG, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk menghadirkan kemudahan akses transportasi bagi kelompok prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok lainnya. Dengan memahami tata cara pendaftarannya, masyarakat dapat memastikan manfaat layanan transportasi publik yang inklusif ini bisa dirasakan secara maksimal. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)