Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta: Ini Kategori dan Syaratnya

TransJakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta: Ini Kategori dan Syaratnya

Husen Miftahudin • 9 November 2025 15:41

Jakarta: Layanan transportasi publik terintegrasi di Jakarta, meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta, menjadi andalan mobilitas warga ibu kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan gratis untuk ketiga moda tersebut, namun dengan skema dan ketentuan yang berbeda.
 
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara layanan gratis yang berlaku setiap hari (bersyarat) dan layanan gratis yang bersifat temporer (event). Layanan gratis setiap hari saat ini baru berlaku di Transjakarta untuk kategori tertentu, sementara MRT dan LRT umumnya gratis untuk publik pada momen tertentu saja.
 

Baca juga: Ingin Naik Transportasi Umum Gratis? Ini Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta
 

Layanan gratis Transjakarta

 
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan program "Kartu Layanan Gratis" atau TJ Card. Kartu ini memungkinkan 12 golongan masyarakat menikmati layanan bus Transjakarta (termasuk Mikrotrans) dengan tarif Rp0 setiap hari di semua koridor.
 
Program ini bertujuan untuk meringankan beban transportasi bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Berdasarkan laman resmi Transjakarta, berikut adalah 12 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis:
 
  1. Lanjut Usia (Lansia) di atas 60 tahun (KTP DKI).
  2. Penyandang Disabilitas.
  3. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) (wajib menggunakan seragam atau menunjukkan Kartu Tanda Anggota).
  4. Anggota Veteran Republik Indonesia (memiliki Kartu Tanda Anggota Veteran).
  5. Guru dan Tenaga Kependidikan (memiliki Kartu Pendidik).
  6. Siswa Sekolah (penerima KJP Plus).
  7. Mahasiswa (penerima KJP Plus).
  8. Pekerja (penerima KJP Plus).
  9. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemprov DKI (memiliki Kartu Rusunawa).
  10. Kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
  11. Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
  12. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Pemprov DKI (wajib menggunakan pakaian dinas atau menunjukkan KTA).
 
Bagi kategori yang memenuhi syarat, pendaftaran Kartu Layanan Gratis dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Transjakarta atau melalui bank yang bekerja sama (Bank DKI atau BNI), tergantung pada kategori penerima.


(Ilustrasi Bus TransJakarta. Foto: MI/Angga)
 

Skema gratis MRT dan LRT Jakarta

 
Berbeda dengan Transjakarta, layanan gratis untuk MRT Jakarta dan LRT Jakarta bagi masyarakat umum tidak berlaku setiap hari. Kebijakan tarif Rp0 untuk kedua moda transportasi berbasis rel ini biasanya diterapkan pada momen-momen khusus.
 
Contoh paling umum adalah saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta setiap tanggal 22 Juni. Sesuai informasi dari portal Smart City Jakarta, Pemprov DKI sering memberlakukan tarif Rp0 untuk MRT, LRT, dan juga Transjakarta bagi seluruh penumpang tanpa terkecuali selama satu hari penuh.
 
Kebijakan temporer ini bersifat instruksi gubernur yang diumumkan secara resmi menjelang hari perayaan. Di luar momen khusus tersebut, penumpang MRT dan LRT tetap diwajibkan membayar tarif normal sesuai jarak tempuh.
 
Masyarakat diimbau untuk selalu membedakan antara layanan gratis permanen bersyarat (Kartu Layanan Gratis Transjakarta) dan layanan gratis temporer untuk semua (saat event khusus). Informasi tarif terbaru dan promosi khusus MRT dan LRT dapat dipantau melalui aplikasi atau media sosial resmi masing-masing operator. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)