Ingin Naik Transportasi Umum Gratis? Ini Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Ingin Naik Transportasi Umum Gratis? Ini Syarat dan Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta

Eko Nordiansyah • 7 November 2025 20:30

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Ibu Kota. Program ini memberikan berbagai manfaat signifikan, terutama subsidi penuh untuk biaya transportasi publik.

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dirancang khusus untuk para pekerja yang berdomisili dan beraktivitas di wilayah DKI Jakarta. Manfaat utama yang paling diminati dari program ini adalah fasilitas akses gratis untuk tiga moda transportasi utama, yaitu TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Selain manfaat transportasi, program KPJ juga bertujuan meringankan beban biaya hidup pekerja. Pemilik kartu yang terverifikasi juga berhak mendapatkan keringanan biaya pangan serta potensi kemudahan biaya pendidikan untuk anak pekerja.

Program ini dikelola langsung oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Untuk mendapatkan kartu ini, pekerja harus mendaftar secara mandiri dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Syarat daftar kartu pekerja Jakarta

Proses pendaftaran mengharuskan pemohon menyiapkan beberapa dokumen administrasi penting. Calon pendaftar diimbau untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan semua dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.

Berikut adalah syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Fotokopi slip gaji terbaru.
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
???
(Ilustrasi KPJ, Foto: dok Jakarta.go.id)

 

Cara pengajuan kartu pekerja Jakarta

Setelah semua dokumen persyaratan disiapkan, pemohon dapat memulai proses pengajuan. Pendaftaran KPJ saat ini dilakukan secara daring (online) dengan mengirimkan berkas melalui email resmi dinas terkait.

Berikut adalah alur dan langkah-langkah pendaftarannya:

  • Unduh format formulir pengajuan KPJ melalui tautan resmi di bit.ly/formatkpj.
  • Isi formulir tersebut dengan data yang lengkap dan benar sesuai dokumen kependudukan dan data perusahaan.
  • Siapkan softcopy (hasil pindai/scan) dari semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Kirim formulir yang sudah diisi beserta lampiran dokumen persyaratan ke alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
  • Saat mengirim e-mail, jangan lupa kirimkan tembusan (CC) e-mail tersebut ke alamat kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
  • Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh tim Disnakertrans DKI Jakarta.

Jika pendaftaran dinyatakan lolos verifikasi, pemohon akan mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari dinas. Langkah selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50 ribu. Setelah rekening aktif, KPJ akan didistribusikan di titik-titik penyerahan yang telah ditentukan. (Daffa Yazid Fadhlan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)