Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 7 November 2025 20:30
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Ibu Kota. Program ini memberikan berbagai manfaat signifikan, terutama subsidi penuh untuk biaya transportasi publik.
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dirancang khusus untuk para pekerja yang berdomisili dan beraktivitas di wilayah DKI Jakarta. Manfaat utama yang paling diminati dari program ini adalah fasilitas akses gratis untuk tiga moda transportasi utama, yaitu TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Selain manfaat transportasi, program KPJ juga bertujuan meringankan beban biaya hidup pekerja. Pemilik kartu yang terverifikasi juga berhak mendapatkan keringanan biaya pangan serta potensi kemudahan biaya pendidikan untuk anak pekerja.
Program ini dikelola langsung oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta. Untuk mendapatkan kartu ini, pekerja harus mendaftar secara mandiri dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
Proses pendaftaran mengharuskan pemohon menyiapkan beberapa dokumen administrasi penting. Calon pendaftar diimbau untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan semua dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.
Berikut adalah syarat dan dokumen yang wajib dipenuhi:

Setelah semua dokumen persyaratan disiapkan, pemohon dapat memulai proses pengajuan. Pendaftaran KPJ saat ini dilakukan secara daring (online) dengan mengirimkan berkas melalui email resmi dinas terkait.
Berikut adalah alur dan langkah-langkah pendaftarannya:
Jika pendaftaran dinyatakan lolos verifikasi, pemohon akan mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari dinas. Langkah selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50 ribu. Setelah rekening aktif, KPJ akan didistribusikan di titik-titik penyerahan yang telah ditentukan. (Daffa Yazid Fadhlan)