Kelurahan Kebon Kosong Jakpus Sosialisasi Larangan Berdagang di Trotoar

Ilustrasi trotoar. Foto: Antara.

Kelurahan Kebon Kosong Jakpus Sosialisasi Larangan Berdagang di Trotoar

Anggi Tondi Martaon • 31 July 2026 09:41

Jakarta: Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat menggencarkan sosialisasi larangan berjualan dan meletakkan barang di atas trotoar serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum). Hal itu dilakukan untuk mengembalikan fungsinya bagi masyarakat.

Lurah Kebon Kosong Sunardi mengatakan sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk berisi imbauan dan larangan di sejumlah titik. Di antaranya di Jalan Haji Ung, Bendungan Jago, serta kawasan Kalibaru Barat RW 01 dan RW 02.

"Kami memasang spanduk berisi imbauan dan larangan berdagang, menaruh barang, dan melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu fungsi fasos-fasum," kata Sunardi dikutip dari Antara, Jumat, 31 Juli 2026.

Sunardi menyampaikan pemasangan spanduk dilakukan bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga, mereka tidak memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.

Selain memasang spanduk, petugas juga mengimbau warga yang masih berjualan atau menumpuk barang di atas trotoar dan fasos-fasum agar segera membersihkan lokasi tersebut. "Alhamdulillah, warga yang selama ini menggunakan fasos-fasum di atas trotoar untuk berdagang atau menumpuk barang rongsokan langsung membersihkan," ungkap Sunardi.

Sunardi menambahkan sosialisasi serupa akan terus dilakukan di ruas jalan lain di wilayah Kebon Kosong. Sehingga, fungsi trotoar dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Ilustrasi trotoar. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan dengan menggunakan fasilitas umum sesuai peruntukannya.

"Kami juga mengimbau warga bersama menjaga ketertiban, kebersihan, dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata," ujar Sunardi.

(Anggi Tondi)