Polisi Periksa 5 Saksi Usut Kematian Sutrimo 'Karumga Febrie'

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Foto: Antara.

Polisi Periksa 5 Saksi Usut Kematian Sutrimo 'Karumga Febrie'

Gabriella Thesa Widiari • 31 July 2026 19:52

Jakarta: Polda Metro Jaya telah memeriksa lima saksi untuk mengusut penyebab kematian seorang pria bernama Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun Sutrimo disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah.

"Sejauh ini, penyelidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, dilansir dari Antara, Jumat, 31 Juli 2026.

Budi menjelaskan, lima orang saksi tersebut yaitu AZ, yang merupakan pengemudi ambulans yang membawa jenazah menuju Banyumas. Kemudian MOP, pengemudi ambulans tujuan Banyumas yang bertemu dengan seseorang bernama Mahmud di RS Muhammadiyah Taman Puring dan membantu memindahkan jenazah dari ruang pemandian ke mobil ambulans.

Selanjutnya, MZ pemilik PT Zen Ambulance yang dihubungi oleh S yang merupakan pemilik PT Bintang Medika Ambulance, untuk mengantar jenazah ke Banyumas.

"Inisial MA, pihak yang mengenal almarhum dan diketahui terakhir bertemu dengannya pada Rabu, 22 Juli sekitar pukul 20.00 WIB di depan Klinik Mordent, dan AAS, pengemudi ambulans yang membawa almarhum dari Klinik Mordent menuju RS Muhammadiyah Taman Puring," kata Budi.


Ilustrasi pemeriksaan. Foto: dok. medcom.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mendalami penyebab kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar. Langkah ini untuk memperoleh bukti saintifik melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) yang telah dilaksanakan pada Minggu, 26 Juli 2026.

Tim forensik dari Puslabfor telah mengamankan dan mengambil sejumlah sampel dari TKP untuk diperiksa secara mendalam di laboratorium guna mendeteksi petunjuk maupun bukti fisik yang berkaitan dengan kematian korban.

(Gabriella Thesa Widiari)