Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan. Metrotvnews.com/ Triawati
Kubu Jokowi Siapkan 3 Saksi di Sidang Citizen Lawsuit
Triawati Prihatsari • 28 January 2026 21:54
Solo: Kubu Presiden ke 7 RI Joko Widodo menyiapkan tiga saksi dalam sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit terkait keabsahan ijazah yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Februari 2026. Tiga saksi tersebut merupakan teman Jokowi saat menjalani masa kuliah kerja nyata (KKN) di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Karena mahasiswa yang mengikuti program KKN tersebut saat itu berasal dari berbagai fakultas dan yang dari Fakultas Kehutanan hanya Pak Jokowi," ujar Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, di Solo, Rabu, 28 Januari 2026.
Keduanya masuk Fakultas Kehutanan UGM pada tahun yang sama dengan Jokowi tahun 1980. Menurut Irpan, kehadiran dua saksi dalam sidang tersebut untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait riwayat pendidikan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM.
"Untuk saksi Saminudin, teman seangkatan Pak Jokowi dengan konsentrasi manajemen, yang menyelesaikan studi dan diwisuda pada tahun 1995 bersama Jokowi. Kesaksian beliau penting, dengan begitu, saksi mengetahui secara pasti proses perkuliahan Pak Jokowi sejak pertama kali diterima di Fakultas Kehutanan UGM sampai wisuda,” beber Irpan.

Sidang lanjutan perkara gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke 7 RI Joko Widodo. (Metrotvnews.com/Tria)
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan selama tiga kali persidangan, para saksi yang dihadirkan kubu Jokowi mengakui belum pernah melihat ijazah asli Jokowi. Pihaknya menyoroti perihal buku alumni Fakultas Kehutanan UGM yang terdapat kesalahan data sekolah asal Jokowi dimana pada buku alumni Fakultas Kehutanan UGM, sekolah asal Jokowi tertulis SMA 6 Yogyakarta.
"Bahwa buku alumni, mereka (saksi dari Jokowi) mengakui betul (ada kesalahan data sekolah asal Jokowi) tapi tidak pernah ada ralat," ungkap Taufiq.
Diketahui, gugatan dengan Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Dalam perkara itu, Jokowi tercatat sebagai Tergugat I. Sedangkan Rektor UGM Prof Ova Emilia ditetapkan sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Turut Tergugat atau Tergugat IV.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com