Pernyataan Rocky Gerung Soal Ijazah Jokowi Asli Orangnya Palsu akan Didalami Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto. Foto: Antara.

Pernyataan Rocky Gerung Soal Ijazah Jokowi Asli Orangnya Palsu akan Didalami Polisi

Siti Yona Hukmana • 28 January 2026 13:50

Jakarta: Polda Metro Jaya merespons pernyataan Akademisi Rocky Gerung yang menyebutkan ijazah Presiden ke-7 Jokowi asli, orangnya palsu. Adapun, pernyataan itu disampaikan Rocky saat menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai ahli meringankan tersangka Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026.

"Saya jawab yang pertama statement itu, bebas saja selama orang itu tidak melakukan pelanggaran dan tidak melanggar undang-undang yang disampaikan. Terkait statement tersebut akan didalami oleh pihak kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026.

Namun, Budi mengatakan untuk menguji keterangan saksi dan barang bukti itu akan dibuktikan di persidangan. Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Oleh karena tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma mengajukan ahli meringankan, maka polisi wajib melakukan pemeriksaan.

"Kita harus menghormati jug bahwa tersangka mengajukan saksi ahli yang meringankan itukan harus kita tampung. Nanti kita sampaikan agenda berikutnya," ungkap Budi.

Adapun, Rocky Gerung diperiksa sebagai ahli selama lebih kurang 3 jam pada Selasa kemarin. Budi menyebut Rocky datang memberikan keterangan terkait metodologi penelitian buku Jokowi's White Paper yang diterbitkan dokter Tifa.

Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan sebagai ahli meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo Jokowi, Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa). Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona

"Nanti secara materi ini sambil berjalan proses akan disampaikan secara detail oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkas Budi.

Diketahui, kasus Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma terus diproses hukum hingga pengadilan. Berkas perkar ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)