Rocky Gerung: Penelitian Tifauziah soal Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan sebagai ahli meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo Jokowi, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Metrotvnews.com/Siti Yona

Rocky Gerung: Penelitian Tifauziah soal Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur

Siti Yona Hukmana • 27 January 2026 13:59

Jakarta: Akademisi Rocky Gerung selesai menjalani pemeriksaan sebagai ahli meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo Jokowi, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Rocky menjelaskan seputar keahliannya terkait metodologi yang dipakai dokter Tifa dalam meneliti dokumen ijazah Jokowi.

Rocky membeberkan pemahamannya soal kuriositas Dokter Tifa sebagai akademisi, pengumpulan fakta, hingga memulai penelitian kausalitas, antara kapasitas seseorang mengaku insinyur dan penampilan narasi publiknya.

"Walaupun saya bukan ahli neuroscience atau kognitif science. Tapi metodologinya saya paham, karena saya mengajar metodologi di banyak instansi. Jadi terlihat dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut saja persyaratan prosedural akademis," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.

Rocky mengatakan hasil penelitian Tifa tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua diperlihatkan dalam buku yang diterbitkan berjudul Jokowi's White Paper.

Tidak Ada Unsur Pidana


Rocky menegaskan penelitian yang dilakukan dokter Tifa tidak ada unsur pidana. Pasalnya, dokter Tifa hanya melakukan penelitian.

Rocky menilai penelitian dokter Tifa tidak ada urusan personal dengan Jokowi. Dokter Tifa hanya mencurigai dokumen ijazah Jokowi.

"Jadi, betul-betul dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," terang Rocky.
 
Baca Juga: 

Rocky Gerung Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs, bakal Jelaskan Metode Penelitian



Akademisi Rocky Gerung. Foto: Metro TV/Siti Yona

Terkait penetapan tersangka dokter Tifa, Rocky menyebut hal itu karena dianggap menghina Jokowi. Padahal, kata Rocky, tidak ada penelitian yang isinya menghina.

Menurut dia, menghina atau mencemarkan itu adalah reaksi publik, khususnya kalangan Jokowi terhadap dokter Tifa.

"Coba tanya misalnya. Lawyer-nya baca nggak buku itu tuh? Mengerti nggak apa itu hermeneutic suspicion? Mengerti nggak apa itu cognitive science? Mengerti enggak apa itu neurofilosofi? Kan Mereka enggak paham jadi mereka ambil bagian yang sensasional untuk menjebak Tifa di dalam soal yang disebut ada unsur pidananya. Meneliti itu nggak ada unsur pidananya," kata Rocky.

Rocky menegaskan tidak ada upaya pencemaran nama baik berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam penelitian ini. Pencemaran nama baik dipandang hanya terjadi karena relasi personal.

"Relasi personal itu yang memungkinkan terjadi pencemaran nama baik. Kalau saya dendam pada orang, saya cemarkan nama baiknya. Kalau saya enggak kenal ngapain saya cemarkan?," ujar Rocky.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma terus diproses hukum hingga pengadilan. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)