Rocky Gerung Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs, bakal Jelaskan Metode Penelitian

Akademisi Rocky Gerung. Foto: Metro TV/Siti Yona.

Rocky Gerung Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo Cs, bakal Jelaskan Metode Penelitian

Siti Yona Hukmana • 27 January 2026 10:51

Jakarta: Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait permintaan keterangan sebagai ahli meringankan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Rocky tiba di Polda Metro sekitar pukul 09.46 WIB.

Rocky datang bersama tersangka Roy Suryo dan tersangka Dokter Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Sementara itu, tersangka Rismon Hasiholan Sianipar datang lebih dahulu. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rocky mengaku akan menyampaikan keterangan terkait fungsi metode dari sebuah penelitian.

"Enggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan, gitu," kata Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
 


Namun, fokus penyampaian tergantung pertanyaan dari penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Rocky menyampaikan yang jelas ia akan fokus menjelaskan terkait metodologi karena itu yang ia tekuni selama ini.

Ketika ditanya metodologi yang dilakukan Roy Suryo cs apakah ada unsur pidana tau tidak, Rocky menjawab bahwa sebuah metodologi itu tidak ada pidana. Hanya saja, dari monositas yang diberikan seorang manusia bisa menimbulkan pertengkaran.

Maka, bila tidak ingin dipidana ia menyarankan untuk melakukan restorative justice, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Ya, kalau nggak ada unsur pidana, lakukan semacam. Apa kemarin yang ada kejadian di Solo itu? Justice, justice apa namanya Restorative justice? Ya, gua ingin sebutin kata itu, tuh.. Kalau nggak ingin pidana, ya itu lakukan restorative justice. Seolah-olah restorative. Beda antara restorative dan restorative justice," terang Rocky.

Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga ahli yang diajukan Roy Suryo Cs pada Senin, 20 Januari 2026. Ketiganya ialah Henri Subiakto selaku Ahli Komunikasi.

Henry menilai pengenaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) keliru. Ia menganggap UU ITE selalu digunakan untuk menjerat para aktivis.

Kemudian, Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing, Tono Saksono. Tono menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sah dan bukan bentuk manipulasi. Analisisnya terhadap dokumen yang sama menunjukkan penelitian Roy dan Rismoh valid.


Akademisi Rocky Gerung. Foto: Metro TV/Siti Yona.

Sementara, Ahli Syaraf Neuroscience Profesor Zaenal Muttaqin hadir untuk memvalidasi penelitian Tifauzia Tyassuma terkait raut wajah Jokowi dalam buku Jokowi’s White Paper.

Kasus Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma terus diproses hukum hingga pengadilan. Berkas perkar ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)