Besok, Rocky Gerung Diperiksa Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo

Rocky Gerung. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Besok, Rocky Gerung Diperiksa Jadi Ahli Meringankan Roy Suryo

Siti Yona Hukmana • 26 January 2026 21:02

Jakarta: Polda Metro Jaya memanggil akademisi, Rocky Gerung, untuk menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) besok. Rocky akan diminta keterangan sebagai ahli meringankan yang diajukan tersangka Roy Suryo Cs.

“Benar penyidik sudah melayangkan surat panggilan, mari kita tunggu besok ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin, 26 Januari 2026.

Adapun, informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet. Dalam informasi itu Rocky Gerung disebut dipanggil untuk diperiksa pukul 10.00 WIB.
 


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga ahli yang diajukan Roy Suryo Cs pada Senin, 20 Januari 2026. Ketiganya ialah Henri Subiakto selaku Ahli Komunikasi. Henry menilai pengenaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) keliru. Ia menganggap UU ITE selalu digunakan untuk menjerat para aktivis.

Kemudian, Ahli Digital Forensik di Bidang Digital Image Processing, Tono Saksono. Tono menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar sah dan bukan bentuk manipulasi. Analisisnya terhadap dokumen yang sama menunjukkan penelitian Roy dan Rismoh valid.

Sementara, Ahli Syaraf Neuroscience Profesor Zaenal Muttaqin hadir untuk memvalidasi penelitian Tifauzia Tyassuma terkait raut wajah Jokowi dalam buku Jokowi’s White Paper.


Rocky Gerung. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Diketahui, kasus Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma terus diproses hukum hingga pengadilan. Berkas perkar ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Ketiganya dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)