Pembuang Sampah Sembarangan di Duren Sawit Kena OTT Camat

Ilustrasi sampah. Foto: Medcom.id.

Pembuang Sampah Sembarangan di Duren Sawit Kena OTT Camat

Anggi Tondi Martaon • 11 September 2026 09:39

Jakarta: Pembuang sampah sembarangan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, RW 11, Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Seorang pelaku ditangkap dalam penindakan tersebut.

"Pengawasan difokuskan di wilayah RW 08 dan RW 11, Kelurahan Pondok Kopi. Hasilnya, ada satu orang yang membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan I Gusti Ngurah Rai," kata Wakil Camat Duren Sawit Andri Priwitama Maila dikutip dari Antara, Jumat, 11 September 2026.

Berdasarkan hasil pendataan, pelaku P itu diketahui memiliki KTP dengan alamat Garut, Jawa Barat. Sampah yang dibuang berasal dari tempat bekerja pelaku.

"P mengaku sampah itu merupakan sisa hasil usaha dari ruko tempatnya bekerja di wilayah RT 08/11, Kelurahan Pondok Kopi," ujar Andri.

Pelaku langsung dikenai sanksi berupa denda administrasi sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera. Pelaku juga wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam pelaksanaan OTT tersebut, dikerahkan sebanyak 50 personel gabungan. "Uang denda ini langsung disetorkan ke kas daerah," ucap Andri.

Dia pun memastikan pelaksanaan OTT terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan terus dilakukan sehingga masyarakat tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan itu.

"Fokus kami adalah lokasi rawan pembuangan tempat sampah liar. Kami mengajak masyarakat dapat membuang sampah di tempat yang sudah disediakan," tutur Andri.

Ilustrasi sampah. Foto: Metro TV/Vania.

Sebelumnya, Pemkot Jaktim juga menggelar OTT terhadap pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Ciracas. "(Kemarin malam) Saya hadir langsung melihat dan sudah ditemukan satu pembuang sampah sembarangan di wilayah Ciracas," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin pada 22 Agustus 2026.

Pelaku tersebut dapat ditangkap dan dalam proses Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dikenakan denda.

OTT yang dilakukan itu sebagaimana Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Warga yang membuang sampah di sungai, jalan, taman, atau dari kendaraan tidak pada tempatnya dapat didenda hingga Rp500 ribu. 

(Anggi Tondi)