CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani. Foto: MI/Insi Nantika Jelita
Danantara Masih Bahas Besaran Saham BEI yang akan Dimiliki
Eko Nordiansyah • 10 September 2026 11:18
Jakarta: Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia masih membahas besaran porsi saham Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dimiliki melalui skema demutualisasi bursa.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani mengatakan pembahasan terkait rencana tersebut masih dilakukan bersama dengan sejumlah pihak. Namun, ia tidak menyebutkan detail pihak mana saja yang dimaksud.
"Iya, ini masih kita bahas. Nanti kita bahas bersama-sama bukan dengan Danantara saja," kata Rosan saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 10 September 2026.
Sebelumnya, Danantara menyampaikan minat untuk menjadi salah satu pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi. Minat tersebut disampaikan melalui Danantara Investment Management (DIM).

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Batasi kepemilikan saham BEI 5%
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan ketentuan yang membatasi kepemilikan saham BEI setelah demutualisasi maksimal sebesar lima persen bagi setiap pihak.Ketentuan tersebut akan mulai berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI diterbitkan.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di lima persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum lima persen itu dipersilakan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis, 3 September lalu.
Meski demikian, Hasan mengatakan pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis dapat memiliki saham BEI melebihi batas lima persen.
Saat ini, pihak yang berpotensi masuk dalam kategori pemegang saham strategis antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.
Namun, kepemilikan saham di atas batas lima persen tetap harus melalui proses penelitian dan mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dalam POJK. Adapun OJK menargetkan aturan demutualisasi bursa bisa rampung pada September 2026.