SPKLU. Foto: dok PLN.
Kejar Pertumbuhan EV, Pemerintah Ubah Aturan Investasi SPKLU
Husen Miftahudin • 9 September 2026 12:21
Jakarta: Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melonggarkan kebijakan investasi bagi investor yang ingin masuk ke bisnis Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kebijakan tersebut ditujukan untuk mempercepat penambahan infrastruktur pengisian daya seiring pertumbuhan kendaraan listrik (EV).
Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dendy Apriandi mengatakan jumlah SPKLU saat ini belum seimbang dengan kebutuhan pengguna kendaraan listrik.
"Jadi istilahnya tidak ada kurang minat (EV), tetapi memang jumlahnya yang belum seimbang antara demand penggunaan EV dengan charging station," kata Dendy dalam acara BIG Strategic Forum 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 9 September 2026.
Dendy menjelaskan salah satu kendala investasi SPKLU sebelumnya berasal dari ketentuan nilai investasi minimal Rp10 miliar untuk satu titik proyek. Ketentuan tersebut dinilai kurang efisien karena modal yang dibutuhkan untuk satu unit mesin SPKLU berada di kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta.
"Kalau kita bicara dispenser (unit mesin) dari SPKLU, itu modalnya cuma Rp200-300 juta, satu titik. Kalau harus satu titik yang Rp200 juta-Rp300 juta, dia (investor) harus menanam investasi Rp10 miliar. Kan tidak efisien," papar dia.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengubah pendekatan dalam penerapan nilai investasi SPKLU. Nilai investasi minimal Rp10 miliar tidak lagi diwajibkan untuk ditempatkan pada satu titik lokasi. Investor dapat menggunakan nilai investasi tersebut untuk membangun sejumlah titik SPKLU dalam cakupan satu provinsi atau satu kabupaten.
"Oleh karena itu, kita buka kebijakannya. Oke untuk SPKLU, kita bicara bukan satu titik lokasi proyeknya, tetapi satu provinsi, satu kabupaten. Jadi boleh berapa titik dengan investasi Rp10 miliar itu," ungkap Dendy.
(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
SPKLU didorong hadir di berbagai lokasi
Dendy menilai perubahan kebijakan tersebut dapat mendorong penambahan SPKLU di berbagai lokasi. Infrastruktur pengisian daya tersebut dapat dikembangkan di tempat umum seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga area istirahat (rest area).
Penambahan SPKLU juga diharapkan mendukung pertumbuhan permintaan kendaraan listrik. Menurut Dendy, penggunaan EV masih memiliki daya tarik dari sisi ekonomi, terutama dengan adanya insentif dari pemerintah.
"Demand-nya meningkat terus, SPKLU terus bertambah, tetapi belum seimbang sampai saat ini," aku Dendy.
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pengisian daya, pemerintah juga mendorong keterlibatan badan usaha milik negara (BUMN) dan Danantara. Langkah tersebut diarahkan untuk membuka peluang investasi yang lebih luas bagi sektor swasta dalam pengembangan SPKLU.
Selain memperluas investasi, Dendy menilai teknologi SPKLU juga perlu disederhanakan agar satu fasilitas pengisian daya dapat digunakan oleh berbagai merek kendaraan listrik. Menurut Dendy, keberagaman teknologi dan model pengisian daya menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan SPKLU.
"Terlalu banyak diversifikasi model. Nah, di sinilah teknologi itu pun berperan. Bagaimana ketika satu charging station itu bisa dipakai untuk lintas merek dan sebagainya," tutup Dendy.