Arsip foto - Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Polisi Mayndra Eka Wardhana. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Densus 88 Dalami 8 Penyebar Propaganda Terorisme JAD di Sulteng
Fachri Audhia Hafiez • 6 May 2026 16:46
Jakarta: Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan terduga teroris jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng). Kedelapan tersangka yang terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS tersebut diringkus dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, di Kabupaten Poso dan Parigi Moutong.
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga :
COPAS JUDUL LINK DISINI
Adapun rincian tersangka yang diamankan di Kabupaten Poso adalah R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37). Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni A (43), A (46), S (47), dan DP (39), diringkus di Kabupaten Parigi Moutong. Berdasarkan penyelidikan awal, para tersangka diduga kuat aktif menyebarkan propaganda terorisme melalui media sosial.
"Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut," ujar Mayndra.
.jpg)
Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.
Konten yang disebarkan meliputi gambar, tulisan, hingga video yang berkaitan erat dengan paham radikal dan terorisme. Selain propaganda digital, penyidik tengah mendalami keterlibatan para tersangka dalam aktivitas terorisme lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan nasional dari ancaman tindak pidana terorisme.