KLH: Daftar 10 Wilayah Kualitas Udara Berbahaya Rabu Pagi, Kalteng Mendominasi

Jalan lingkar selatan Palembang-Banyuasin yang tertutup kabut asap. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

KLH: Daftar 10 Wilayah Kualitas Udara Berbahaya Rabu Pagi, Kalteng Mendominasi

Lukman Diah Sari • 23 September 2026 06:34

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis daftar 10 wilayah di Indonesia dengan kualitas udara berkategori berbahaya. Berdasarkan data pemantauan di laman resmi KLH pada Rabu, 23 September 2026, pukul 06.00 WIB, tingkat polusi terburuk pagi ini didominasi oleh wilayah Kalimantan Tengah.

Sebagai informasi, KLH menetapkan kategori Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) ke dalam lima tingkatan. Rincian skor tersebut meliputi: 0–50 (baik), 51–100 (sedang), 101–200 (tidak sehat), 201–300 (sangat tidak sehat), dan angka di atas 300 (berbahaya).

Lingkaran hitam menandakan wilayah dengan kualitas udara berbahaya. (tangkapan layar/KLH) 

Berikut adalah rincian 10 wilayah dengan kadar kualitas udara terburuk di Indonesia pada Rabu pagi, 23 September 2026:

  1. Kabupaten Gunung Mas (Kalimantan Tengah): ISPU 2.421 (PM10)

  2. Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah): ISPU 1.604 (PM10)

  3. Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah): ISPU 1.000 (PM10)

  4. Pontianak Tenggara (Kalimantan Barat): ISPU 627 (PM10)

  5. Kabupaten Kapuas (Kalimantan Tengah): ISPU 618 (PM10)

  6. Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah): ISPU 615 (PM10)

  7. Mobile AQMS BPBD Kalteng (Kalimantan Tengah): ISPU 517 (PM10)

  8. Kabupaten Barito Kuala (Kalimantan Selatan): ISPU 515 (PM10)

  9. Kabupaten Tabalong (Kalimantan Selatan): ISPU 323 (PM2,5)

  10. Kabupaten Muaro Jambi (Jambi): ISPU 301 (PM2,5)


"Tingkat kualitas udara (di wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan di laman resmi ISPU KLH. Menyikapi kondisi udara berstatus berbahaya tersebut, masyarakat dari kelompok sensitif, yakni anak-anak, lansia, dan penderita asma, diimbau untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas. Sementara itu, masyarakat umum juga diimbau untuk menghindari semua aktivitas di luar ruangan. 

Jika terpaksa harus keluar rumah atau beraktivitas di luar ruangan, sangat disarankan menggunakan masker pelindung dari polusi. Selain itu, masyarakat diimbau untuk mencukupi asupan air putih guna menghindari dehidrasi serta mencegah gangguan pada saluran pernapasan.

(Lukman Diah Sari)