Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dan menahan 3 orang terkait tata kelola komoditas nikel. Foto: Metrotvnews/Azri Arifin.
Kejagung Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Tambang Nikel, 3 Orang Ditahan
Metro TV • 25 September 2026 21:23
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Selain itu juga menetapkan empat tersangka lainnya, tiga di antaranya langsung ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Selain itu juga menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga :
“Dan satu orang tersangka lainnya belum hadir, belum memenuhi panggilan penyidik,” ujar Anang.
BS dan MHI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan NRH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen hasil uji kadar nikel serta penerbitan rekomendasi ekspor saat perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
Akibat perkara tersebut, kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar. Kejagung masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)