Ilustrasi PHK. Foto: dok Lampost.co
Ini 5 Provinsi dengan Jumlah PHK Terbanyak Periode Januari-Agustus 2026
Husen Miftahudin • 26 September 2026 19:48
Jakarta: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 53.490 pekerja melaporkan terkena PHK.
Dilansir dari laman resmi Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), data tersebut merupakan jumlah pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Angka tersebut tercatat bertambah 9.685 pekerja dibandingkan periode Januari hingga Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.
.jpg)
(Ilustrasi. Foto: Medcom.id)
Lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak
Berikut lima provinsi dengan jumlah PHK terbanyak yang tercatat dalam sistem JKP mencakup periode Januari hingga Agustus 2026:
- Jawa Barat: 10.880 pekerja.
- Banten: 6.303 pekerja.
- Jawa Timur: 5.400 pekerja.
- Jawa Tengah: 4.769 pekerja.
- DKI Jakarta: 3.900 pekerja.
Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah PHK paling tinggi dengan 10.880 orang. Jumlah tersebut mencapai sekitar 20,34 persen dari total pekerja yang melaporkan PHK secara nasional hingga Agustus 2026.
Kemnaker menyebut data PHK masih bersifat dinamis dan dapat mengalami pembaruan. Hal itu karena pekerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK.
Sebagai catatan bahwa pekerja yang berhenti atas kemauan sendiri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan PHK tersebut. (Tiaranissa Juliansyah)