Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
BGN Perkuat Pengawasan MBG Berbasis Sekolah
Achmad Zulfikar Fazli • 24 September 2026 23:33
Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan pengawasan yang lebih partisipatif dengan melibatkan sekolah sebagai penerima layanan. BGN sedang mengembangkan sistem yang memungkinkan setiap sekolah memberikan penilaian terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Perlu waktu mungkin satu sampai tiga minggu agar semua kepala sekolah dapat mengakses dan memberikan penilaian terhadap pelayanan MBG dari dapur yang melayani sekolah,” kata Kepala BGN Sudaryono, Jakarta, dikutip pada Kamis, 24 September 2026.
Penilaian dapat mencakup kebersihan makanan, kualitas dan variasi menu, ketepatan waktu pengiriman, serta catatan lain mengenai pelayanan SPPG. Sekolah dapat memberikan penilaian dan menyampaikan keluhan secara langsung sebagai bahan evaluasi BGN.
%20Sudaryono_%20ANTARA_M%20Riezko%20Bima%20Elko%20Prasetyo.jpg)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo
BGN juga telah mengembangkan aplikasi kurir Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memantau proses pengiriman dan serah terima makanan di sekolah. Sistem tersebut diharapkan memperkuat keterlacakan distribusi, sehingga keterlambatan maupun ketidaksesuaian pelayanan dapat diketahui lebih cepat.
Mekanisme penilaian sekolah dapat memperpendek jalur pengaduan karena informasi mengenai kualitas pelayanan diterima langsung oleh BGN. Data tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk memetakan kinerja SPPG, menentukan kebutuhan pendampingan, serta menindaklanjuti dapur yang tidak memenuhi standar.
Namun, pelibatan sekolah perlu ditempatkan sebagai kanal umpan balik, bukan pengalihan tanggung jawab keamanan pangan kepada kepala sekolah atau guru. Pengawasan teknis, audit kelayakan, investigasi, dan penindakan tetap menjadi tanggung jawab BGN bersama dinas kesehatan dan instansi berwenang.
Sekolah berperan menyampaikan pengalaman penerima manfaat dan memberikan peringatan awal apabila ditemukan masalah pada makanan atau pelayanan. Sementara itu, SPPG tetap bertanggung jawab memastikan seluruh proses pengadaan, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi makanan berjalan sesuai standar.
Kombinasi antara penindakan terhadap SPPG yang tidak patuh, investigasi berbasis akar masalah, perbaikan hasil audit, dan sistem penilaian sekolah menunjukkan arah pengawasan MBG yang semakin berlapis.
Pembenahan tersebut penting untuk memastikan ekspansi program berjalan seiring dengan peningkatan kualitas. Dengan pengawasan yang konsisten dan tindak lanjut yang transparan, setiap temuan dapat menjadi dasar perbaikan agar MBG semakin aman, tertib, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi peserta didik.
Penutupan SPPG Jadi Langkah Konkret
Selain memperkuat pengawasan, BGN menindak sejumlah SPPG yang belum memenuhi ketentuan. Penutupan sementara SPPG itu dinilai sebagai langkah korektif BGN untuk memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Langkah tersebut menunjukkan perluasan cakupan program tidak dapat mengesampingkan kepatuhan terhadap standar higiene, sanitasi, dan keamanan makanan bagi penerima manfaat.
BGN sebelumnya menutup sementara 1.999 SPPG setelah proses penyisiran dan verifikasi menemukan dapur-dapur tersebut belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat. Penutupan dilakukan untuk memberikan ruang bagi investigasi, audit, dan perbaikan sebelum dapur kembali melayani penerima manfaat.
Dalam konteks itu, penghentian sementara menjadi bentuk penegakan standar sekaligus upaya pencegahan agar risiko keamanan pangan dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dr. Iman Permana, M.Kes., Ph.D., menilai perlu ada evaluasi mekanisme perencanaan dan pembentukan SPPG sejak tahap awal. Menurut Iman, kelayakan fasilitas, kesiapan pengelola, penerapan standar sanitasi, dan mekanisme pemantauan semestinya menjadi bagian dari persyaratan sebelum SPPG beroperasi.
Dia menilai penutupan merupakan langkah yang perlu diambil apabila dapur beroperasi tanpa memenuhi ketentuan. Namun, tindakan tersebut perlu dilanjutkan dengan audit dan perbaikan berdasarkan temuan yang diperoleh.
“Setelah ditutup, SPPG harus diaudit kembali dan diperbaiki sesuai dengan hasil audit,” kata Iman.
Setelah perbaikan dilaksanakan, pemerintah perlu memastikan rekomendasi hasil audit benar-benar diterapkan. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada penghentian operasional maupun pemenuhan dokumen administratif, tetapi menghasilkan perubahan pada fasilitas dan prosedur kerja SPPG.