Polda Jabar gelar konferensi persi penetapan tersangka kasus kericuhan saat peringatan Hari Buruh. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan saat Hari Buruh di Bandung
P Aditya Prakasa • 12 May 2026 19:08
Bandung: Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka pembakaran pos polisi, videotron, dan lampu lalu lintas di Jalan Cikapayang–Jalan Tamansari, Kota Bandung, saat aksi peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 lalu. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk bom molotov.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari mengatakan, para tersangka berinisial RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR alias Mpe, I alias Pablo, D alias Dilan, HR, RA, MI, dan S. Aksi tersebut diketahui dipimpin oleh RR alias Mpe yang bergerak di wilayah Baleendah dan Banjaran, Kabupaten Bandung, melalui kelompok bernama Selatan Ayaan.
"Pekerjaan (RR) adalah tukang sablon gitu kan, swasta. Jadi dia punya biaya lancar. Tapi punya motif untuk melakukan gerakan ini adalah supaya dia dilihat di tim anarkis nasional," kata Ade di Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Ade menyebut RR menghabiskan sekitar Rp4 juta untuk membiayai kericuhan tersebut. Para pelaku memang telah menjadikan kawasan Jalan Cikapayang–Jalan Tamansari sebagai lokasi untuk melakukan aksi kericuhan.
"Tidak lebih daripada kurang lebih Rp3 juta sampai Rp4 juta dia. Enggak banyak," ucap dia.

Petugas saat melakukan pemadaman terhadap objek videotron yang terbakar di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 1 Mei 2026. ANTARA/HO-DPMKP Bandung
Pihaknya masih akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Ia mengimbau masyarakat untuk melawan jika mendapati adanya kelompok Anarko yang membuat kericuhan.
"Saya harapkan masyarakat warga Bandung kita lawan gitu. Kalau misalnya ada tindak, kita lawan. Mereka juga takut kalau misalnya kita lawan sama kita," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp500 juta.