Salah satu pos polisi yang dibakar oleh sekelompok massa di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 1 Mei 2026. (ANTARA/HO-Polda Jabar)
Enam Pelajar Jadi Tersangka Kericuhan May Day di Bandung
P Aditya Prakasa • 2 May 2026 20:19
Bandung: Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dari tujuh orang yang ditangkap usai aksi unjuk rasa Hari Buruh karena diduga melakukan tindakan anarkistis. Para tersangka juga terbukti positif mengonsumsi obat-obatan terlarang berdasarkan hasil tes urine.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan aksi anarkistis para tersangka menyebabkan terbakarnya satu unit videotron dan satu pos polisi, serta merusak fasilitas publik berupa traffic light. Keenam orang tersebut masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, enam orang yang berstatus pelajar yakni MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20), ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengerusakan secara bersama-sama," ucap Hendra, Sabtu 2 Mei 2026.
Baca Juga :
Dia mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk dua bom molotov, bensin, serta atribut kelompok tertentu seperti bendera bertuliskan “Punk Football Hate Cops” dan stiker “Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api”. Para tersangka diketahui memiliki peran yang berbeda saat melakukan aksi anarkistis tersebut.
"Peran masing-masing tersangka sudah kami identifikasi. Ada yang menyiapkan bom molotov, ada yang melakukan pelemparan, hingga provokator aksi," kata Hendra.

Petugas saat melakukan pemadaman terhadap objek videotron yang terbakar di kawasan Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 1 Mei 2026. ANTARA/HO-DPMKP Bandung
Selain itu, kata Hendra, para tersangka telah menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol. Polisi juga mengamankan berbagai jenis psikotropika dari salah satu tersangka berinisial MRN, berupa butiran Alprazolam, Mersi, Euforis, dan Risperidon.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," jelas dia.
Hendra menambahkan, polisi akan mendalami keterlibatan kelompok tertentu yang diduga memanfaatkan para pelajar untuk melakukan aksi kekerasan. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam kericuhan pada Jumat, 1 Mei 2026, di kawasan Cikapayang–Tamansari, Kota Bandung.
"Saat ini tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain melalui analisa CCTV dan ekstraksi data dari ponsel para pelaku," ujar dia.