Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
Potensi Intervensi Opini di Luar Pengadilan pada Kasus Chromebook Disorot
Rahmatul Fajri • 8 April 2026 21:48
Jakarta: Proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim terus menjadi sorotan. Pengamat hukum Fajar Trio memperingatkan munculnya narasi di media sosial yang mencoba menggiring opini publik di luar persidangan, yang dinilai berpotensi merusak independensi hakim atau contempt of court.
“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," ujar Fajar di Jakarta, dilansir Media Indonesia, Rabu, 8 April 2026.
Fajar menanggapi narasi yang menyebut instrumen bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, teknik keuangan apa pun tetap bisa menjadi pintu masuk pidana jika ditemukan adanya niat jahat atau mens rea.
“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," jelas Fajar.
Ia juga mengkritik keras narasi yang mengaitkan penegakan hukum dengan potensi penurunan gairah investasi. Fajar menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan imunitas bagi siapa pun yang diduga merugikan keuangan negara.
.jpg)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto: Dok. Metro TV.
“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," ucap dia.
Terkait perdebatan kerugian negara, Fajar menekankan bahwa validasi hal tersebut merupakan domain saksi ahli di persidangan melalui audit resmi seperti BPK atau BPKP, bukan melalui konten di media sosial.
“Membangun opini publik untuk menggiring opini bahwa tidak ada kerugian negara sebelum vonis adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Fajar.