Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2026). ANTARA/Rio Feisal
WFH Pertama, Pegawai KPK Dibagi Dua
Candra Yuri Nuralam • 10 April 2026 10:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manut dengan pemerintah terkait kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, tak semua pegawai Lembaga Antirasuah diizinkan tidak ke kantor.
“KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2026.
“Sedangkan untuk layanan sertifikasi penyuluh antikorupsi dilaksanakan secara online, termasuk pelaporan gratifikasi dioptimalkan secara online melalui aplikasi https://gol.kpk.go.id,” ujar Budi.
.jpg)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ANTARA/Rio Feisal.
KPK akan memanfaatkan teknologi untuk memaksimalkan informasi kepada publik. Di sisi lain, dukungan hemat energi dengan cara WFH tetap dilaksanakan.
“Hal ini sekaligus sebagai bentuk transformasi budaya kerja guna memastikan kualitas kinerja dan pelayanan kelembagaan tetap terjaga dengan baik,” ungkap Budi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com