Ilustrasi kebakaran lahan. (BNPB)
Majalengka Tetapkan Status Siaga Kekeringan dan Karhutla hingga Oktober 2026
Nurul Hidayah • 22 June 2026 18:14
Majalengka: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengeluarkan status siaga bencana kekeringan dan kebakaran hutan 2026. Penetapan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Majalengka nomor 100.3.3.2/Kep. 567- BPBD/2026 tentang status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Majalengka 2026 ditetapkan mulai 2 Juni hingga 31 Oktober 2026.
“Surat siaga bencana sudah ditetapkan Bupati Majalengka dan kami pun melakukan antisipasi el nino di musim kemarau tahun ini,” tutur Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Majalengka Agus Tamim, Senin, 22 Juni 2026.
“Karhutla rentan terjadi di beberapa titik di lereng gunung,” ucap Agus.
Kebakaran lahan ini mengancam hampir semua wilayah di Majalengka, karena memiliki hutan belukar sehingga rentan lebakaran. Selain karhutla, ancaman lainnya yaitu krisis air bersih.
Tahun lalu, menurut Agus, puluhan desa terancam mengalami kesulitan air bersih karena air bawah tanah di wilayah desa tersebut mengering, Berdasarkan data tahun 2023, terdapat 22 desa di Kabupaten Majalengka yang terancam kesulitan air.

Ilustrasi-BPBD Kabupaten Bima melakukan distribusi air bersih kepada warga terdampak kekeringan. (Foto: BPBD Kabupaten Bima)
Wilayah tersebut di antaranya adalah sejumlah desa di Kecamatan Palasah, Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Jatiwangi, Kecamatan Kadipaten, Ke¬camatan Dawuan, Kecamatan Kasokandel, serta sejumlah wilayah lainnya. Untuk mengatasi krisis air bersih, BPBD Majalengka telah berkoordinasi dengan PDAM dan Palang Merah Indonesia (PMI) yang biasa memasok air bersih ke sejumlah wilayah.
"Tangki air yang tersedia di BPBD sangat terbatas. Sehingga koordinasi dengan instansi lain diperlukan,” ujar Agus.
Sedangkan untuk wilayah-wilayah yang berdekatan dengan industri, Agus mengaku telah berkoordinasi dengan beberapa industri agar mereka bisa memasok air bersih kepada masyarakat yang ada di sekitarnya.