Cara Pasang Bendera Merah Putih Sesuai Aturan, Lengkap dengan Ukurannya

Ilustrasi. dok Pexels.

Cara Pasang Bendera Merah Putih Sesuai Aturan, Lengkap dengan Ukurannya

Arga Sumantri • 14 August 2026 09:41

Jakarta: Nuansa merah putih mulai terlihat di berbagai sudut lingkungan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi tradisi tahunan sekaligus bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan.

Bendera Merah Putih juga menjadi simbol identitas dan kedaulatan Indonesia. Karena itu, penggunaannya tidak dilakukan sembarangan dan memiliki sejumlah ketentuan yang perlu dipahami masyarakat.

Aturan mengenai Bendera Negara tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Ketentuan tersebut mencakup bentuk, ukuran, waktu pengibaran, hingga tata cara pemasangan Bendera Merah Putih.

Setiap 17 Agustus, bendera negara wajib dikibarkan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Pengibaran Bendera Merah Putih menjadi bagian dari penghormatan terhadap kemerdekaan sekaligus simbol semangat nasionalisme.

Tata Cara Mengibarkan Bendera Merah Putih dalam Upacara

Selain ukuran, tata cara pengibaran Bendera Merah Putih perlu diperhatikan. Bendera Negara pada umumnya dikibarkan atau dipasang mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam, meski dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pada malam hari.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat memasang maupun mengibarkan Bendera Merah Putih agar tetap sesuai ketentuan. Berikut ini rinciannya:
  • Tiang bendera: menggunakan tiang yang kokoh dengan ukuran dan tinggi yang disesuaikan dengan ukuran bendera.
  • Pemasangan pada tali: tali diikatkan pada sisi dalam bagian kibaran bendera.
  • Pemasangan pada dinding: bendera dipasang membujur dan rata.
  • Proses pengibaran: bendera dinaikkan secara perlahan-lahan dan dilakukan dengan khidmat.
  • Tidak menyentuh tanah: Bendera Negara harus dijaga agar tidak sampai menyentuh tanah selama proses pengibaran maupun penurunan.
  • Saat Bendera Merah Putih dinaikkan atau diturunkan, orang yang hadir memberikan penghormatan dengan berdiri tegak menghadap bendera. Prosesi tersebut dapat diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Ilustrasi. Foto: Dok Pexels.

Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai Penggunaannya

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Sang Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama.

Ukuran Bendera Merah Putih dapat berbeda sesuai tempat dan penggunaannya. Berikut ketentuan ukuran yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009:
  • 200 cm × 300 cm: digunakan di lapangan Istana Kepresidenan.
  • 120 cm × 180 cm: digunakan di lapangan umum.
  • 100 cm × 150 cm: digunakan di dalam ruangan.
  • 36 cm × 54 cm: digunakan pada mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm × 45 cm: digunakan pada mobil pejabat negara.
  • 20 cm × 30 cm: digunakan pada kendaraan umum.
  • 100 cm × 150 cm: digunakan pada kapal.
  • 100 cm × 150 cm: digunakan pada kereta api.
  • 30 cm × 45 cm: digunakan pada pesawat udara.
  • 10 cm × 15 cm: digunakan di atas meja.

(Angel Rinella)

(Arga Sumantri)