UMK Samarinda 2026 Naik 6,97%, Gaji Pekerja Jadi Segini

Ilustrasi. Foto: Metrototvnews.com/Husen.

UMK Samarinda 2026 Naik 6,97%, Gaji Pekerja Jadi Segini

Husen Miftahudin • 24 December 2025 15:24

Jakarta: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda 2026 diproyeksikan naik sebesar 6,97 persen. Perubahan ini memberikan dampak bagi para pekerja dan pengusaha di kota tersebut dan diharapkan mampu mendorong kesejahteraan para pekerja di tengah inflasi yang terus terjadi.

Melansir dari akun Instagram @samarindamedasos, diketahui kesepakatan ini tercapai usai pertemuan antara pemerintah daerah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningsih, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat yang mengatur rentang alfa dalam perhitungan upah minimum.

"Pemerintah pusat sudah menetapkan rentang alfa antara 0,5 sampai 0,9. Serikat pekerja mengusulkan alfa 0,7, sementara Apindo mengusulkan 0,5 dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi," ujar Yuyum, dikutip dari Instagram @samarindamedsos.

Penetapan UMK Samarinda didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang perubahan kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Melansir dari Kaltimkece, penetapan UMK dilakukan dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa dalam rentang 0,5–0,9.

Nilai alfa tersebut ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan tujuan untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan perusahaan serta menyesuaikan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Melansir dari Dealls, sebelumnya UMK Kota Samarinda 2025 sebesar Rp3.724.820. Dengan kenaikan sebesar 6,97 persen didapati bahwa UMK Kota Samarinda 2026 menjadi Rp3.983.881.
 
Baca juga: Ditetapkan Hari Ini! Berikut Perkiraan UMP Jawa Barat 2026


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Dampak perubahan upah minimum bagi masyarakat


Berikut merupakan dampak yang ditimbulkan dari perubahan UMK Kota Samarinda bagi masyarakat, dilansir dari Dealls:
  1. Menjamin kebutuhan hidup layak: Upah minimum memastikan pekerja menerima gaji minimal yang cukup untuk kebutuhan pokok dan standar hidup layak.
  2. Meningkatkan daya beli: Pendapatan yang sesuai upah minimum membantu meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
  3. Perlindungan hukum bagi pekerja: Upah minimum menjadi dasar hukum bagi pekerja untuk menuntut hak jika perusahaan membayar di bawah standar minimum.
  4. Acuan negosiasi gaji bagi pencari kerja: Pencari kerja dapat menggunakan upah minimum sebagai referensi agar tawaran gaji setidaknya sesuai standar provinsi.
  5. Pengaruh terhadap struktur penggajian perusahaan: Perusahaan perlu menyesuaikan anggaran dan strategi kompensasi sesuai upah minimum, termasuk gaji karyawan lama dan posisi baru.
Kenaikan UMK Samarinda 2026 diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Pekerja dan perusahaan pun dapat menyesuaikan strategi pengelolaan gaji sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kelangsungan usaha. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)