Bupati Cilacap Diduga Minta THR Sejak 2025, Paling Banyak Rp100 Juta

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Tangkapan layar.

Bupati Cilacap Diduga Minta THR Sejak 2025, Paling Banyak Rp100 Juta

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2026 20:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL), sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lain untuk kebutuhan pembagian tunjangan hari raya (THR). Dugaan rasuah terkait operasi tangkap tangan (OTT), belum lama ini.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.

Syamsul diduga selalui meerintahkan bawahannya untuk meminta uang ke perangkat daerah. Dana itu dipakai untuk pembagian THR ke pihak eksternal.

Pada tahun ini, uang akan diberikan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Cilacap. Total, 25 perangkat desa, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas dipalak oleh Syamsul melalui anak buahnya.

“Setiap satuan kerja ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta,” ucap Asep.
 


Uang itu diminta dengan kode ‘target setoran’. Pada kenyataanya, ada satuan kerja yang cuma memberikan Rp3 juta untuk Syamsul.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). Total, Rp610 juta hasil uang pemerasan untuk pembagian THR dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Uang itu ditemukan dalam goodie bag di rumah anak buah Syamsul. Rencananya, uang akan dibagikan ke pihak eksternal Pemkab Cilacap. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)