BI DIY Musnahkan 18.680 Uang Palsu, Warga Diminta Lakukan 3D

Pemusnahan 18.680 lembar uang palsu di kompleks Kantor Perwakilan BI DIY. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

BI DIY Musnahkan 18.680 Uang Palsu, Warga Diminta Lakukan 3D

Ahmad Mustaqim • 28 August 2026 18:15

Yogyakarta: Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan 18.680 lembar uang palsu dari berbagai pecahan. Belasan ribu lembar uang palsu tersebut merupakan hasil sitaan dan penanganan kasus hukum selama periode 2015–2025.

"Uang palsu yang dimusnahkan ini telah melewati tahap klarifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo, Jumat, 28 Agustus 2026.

Sudibyo menjelaskan, pemusnahan ini mencakup pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, hingga Rp2 ribu. Uang palsu tersebut sebagian besar ditemukan saat proses transaksi perbankan, dan sebagian lainnya beredar di pasar tradisional.

Waspada Uang Palsu

Guna menekan ruang gerak pengedar uang palsu, Sudibyo mengingatkan masyarakat untuk selalu teliti. Ia menekankan pentingnya metode 3D, yakni:
  • Dilihat: Memperhatikan warna dan benang pengaman.

  • Diraba: Merasakan tekstur kasar pada bagian tertentu.

  • Diterawang: Melihat tanda air (watermark) saat dihadapkan pada cahaya.

"Kami mengapresiasi Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) DIY, kepolisian, dan perbankan atas sinergi ini. Mari bersama-sama menjaga rupiah, karena menjaga rupiah berarti menjaga kedaulatan negara," tegasnya.


Pemusnahan 18.680 lembar uang palsu di kompleks Kantor Perwakilan BI DIY. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Sementara itu, Kasubdit II Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini telah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, termasuk menunggu putusan pengadilan yang inkrah.

"Pemusnahan uang palsu ini berkaitan erat dengan pengungkapan kasus oleh kepolisian, sehingga mekanismenya berbeda dengan temuan biasa dan membutuhkan putusan pidana," ujar Joko.

Joko menambahkan, ancaman kejahatan ini masih terus mengintai. Tercatat, sepanjang tahun 2026, Polda DIY sedang menangani dua kasus baru terkait peredaran uang palsu yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

(Lukman Diah Sari)