Seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berinisial CBH, 59, yang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota usai mengembat uang kas warga senilai Rp126.784.400 demi mengejar investasi bodong/istimewa.
Bendahara RW di Malang Tilap Uang Kas Warga Ratusan Juta Iming-Iming Investasi
Daviq Umar Al Faruq • 1 September 2026 19:33
Malang: Seorang bendahara rukun warga (RW) di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, berinsial CBH, 59, ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. CBH menilap uang kas warga senilai Rp126.784.400 demi investasi bodong.
Kasus penyelewengan dana lingkungan ini terbongkar setelah pengurus RW melakukan audit internal terhadap pembukuan kas. Pengurus terkejut saat menemukan selisih besar antara angka pencatatan saldo dan ketersediaan uang fisik yang tersisa.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari aduan resmi pengurus RW pada 27 Juni 2026. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/166/VI/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA.
“Pemeriksaan pembukuan menemukan kekurangan saldo kas. Dari pengecekan itu, penggunaan dana oleh tersangka kemudian terungkap,” kata Rahmad, Selasa 1 September 2026.
Baca Juga :
Tanpa sepengetahuan pengurus RW maupun para Ketua RT, tersangka justru memakai seluruh simpanan kas warga untuk transaksi pribadi. Tersangka rupanya tergiur tawaran investasi ilegal beriming-iming profit tinggi dari grup Telegram bernama Meta Business Partner.
Rahmad membeberkan, tersangka mentransfer uang kas secara bertahap kepada kenalannya di media sosial dan WhatsApp. Naas, modal ratusan juta milik warga tersebut habis tak berbekas usai menjadi korban penipuan skema investasi online.
“Pelaku tergiur investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat. Dana kemudian dikirim bertahap, tetapi tidak pernah kembali,” jelas Aji.

Seorang bendahara RW di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berinisial CBH, 59, yang diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota usai mengembat uang kas warga senilai Rp126.784.400 demi mengejar investasi bodong/istimewa.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, mulai dari dokumen rekapitulasi iuran warga, buku kas, hingga deretan kuitansi pembayaran. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan tegas untuk menuntut pertanggungjawaban tersangka atas penyalahgunaan dana masyarakat.
Saat ini, CBH resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 486 KUHP. Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota sedang melengkapi berkas administrasi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Tersangka telah kami tahan dan penyidikan terus kami lengkapi untuk proses pelimpahan perkara ke kejaksaan,” tegas Aji.